Terkait Dana Repo Transaksi
Sumber media ini di Polda Maluku Kamis (12/2) menyebutkan, Kasus repo transaksi pada bank Maluku yang diduga merugikan negara sebesar kurang lebih Rp.262 miliar ini, telah di laporkan pihak Bank Maluku ke Bareskrim Mabes Polri guna ditindak lanjuti.
Ditambahkan sumber tersebut, pasca dilaporkannya kasus tersebut oleh pihak bank Maluku ke Bareskrim Mabes Polri, maka Mabes Polri telah mengumpulkan bukti-bukti repo transaksi bank Maluku.
Selain itu juga Bareskrim Mabes Polri akan meminta keterangan dari mantan Gubernur Maluku, Karel Alberth Ralahalu dalam kapasitasnya selaku pemegang saham pengendali pada bank milik pemerintah provinsi Maluku dan juga Zeth Sahubarua selaku Komisaris Utama Bank Maluku.
“Pemerintah provinsi Maluku agar kasus repo transaksi Bank Maluku ini dilaporkan ke Bareskrim Maber Polri dan berdasarkan informasi yang didapat dari Bareskrim, maka penyidik Bareskrim Mabes Polri akan meminta keterangan dari pemegang saham pengendali dan juga komisaris utama Bank Maluku, “ beber sumber tersebut.
Sementara itu, pelaksana tugas Direktur bank Maluku, Idrus Rolobessy tidak berhasil dikonfirmasi karena rolobessy tidak mengangkat teleponnya.
Sebelumnya sesuai temuan Otoritas Jasa keuangan (OJK) ditemukan adanya repo transaksi yang dilakukan Bank Maluku, yang berindikasi merugikan pemerintah provinsi Maluku sebesar Rp.262 miliar.
Repo transasksi yang dilakukan oleh Bank Maluku ini berlangsung sejak tahun 2011 silam. Dimana sejumlah dana digunakan beberapa oknum petinggi Bank Maluku guna bermain jual beli valas. Namun aksi bermain valas yang dilakukan Bank Maluku lewat PT. AAA ini menyebabkan terjadinya kerugian pada bank tersebut sebesar Rp.262 miliar. (MP)