Proses Hukum pelaku Transaksi Reverse Repo Fiktif

bank maluku 2 1

Ambon, 11/2 (malukupost) – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, George Lease, SH.M.Hum menilai perlu memproses hukum oknum pelaku di PT Bank Maluku yang melakukan transaksi reverse repo fiktif sebesar Rp 262 miliar.

“Transaksi yang merugikan badan usaha milik daerah (BUMD) Maluku dan Maluku Utara yang kasusnya diinformasikan dilaporkan Gubernur Maluku, Said Assagaff ke Bareskrim Mabes Polri itu harus mengungkapkan siapa oknum manajemen terlibat praktek tersebut,” kata George Lease di Ambon, Rabu.

Karena itu, perlu ditelusuri laporan Gubernur Maluku dalam kapasitas sebagai pemegang saham pengendali PT.Bank Maluku itu terkait hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2014 itu resmi ditangani serius atau hanya sekedar menenangkan pemegang saham lain atau nasabah.

Begitu juga temuan OJK itu sekiranya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri harus diikuti serius ditangani atau tidak sehingga menjawab penegakan hukum di Tanah Air yang saat ini diragukan masyarakat.

“Jadi Gubernur Maluku, OJK maupun Bareskrim Mabes Polri harus transparan soal transaksi yang kemungkinan sudah dipraktekan oknum manajemen PT.Bank Maluku pada tahun – tahun sebelumnya sehingga citra bank tidak merosot,” tegas George.

Dia mempertanyakan, transaksi tersebut sekiranya sudah berlangsung pada tahun – tahun sebelumnya bagaimana dengan keuntungannya.

“Sekiranya ada keuntungan dari transaksi surat berharga tersebut dilaporkan resmi sebagai bagian dari pendapatan PT.Bank Maluku atau tidak sehingga para pemegang saham harus serius menelusurinya karena bukan uang sedikit,” ujar George.

Sumber Antara di PT.Bank Maluku mengatakan, kasus ini turut menghambat proses penentuan Komisaris Utama maupun Direksi BUMD tersebut karena OJK sedang mengevaluasi para calon terlibat transaksi reverse repo fiktif sebesar Rp 262 miliar utaukah tidak.

OJK baru memutuskan dua Komisaris PT.Bank Maluku yakni Jusuf Latuconsina dan Isak Alexander Saimima yang telah bekerja dua pekan terakhir ini.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengakui, OJK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan manajemen PT BPD Maluku dan PT Bank Antardaerah dalam kasus repo fiktif PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (kini bernama PT Inti Capital Sekuritas).

“Jika hasil pemeriksaan membuktikaan manajemen terlibat, OJK akan memberikan sanksi. “Bisa berakhir dicopot kalau bisa kita buktikan (manajemen terlibat),” ujarnya.

OJK akan menyelidiki standard prosedur dalam transaksi surat berharga di dua bank itu. “Misal, kalau keputusan harus diambil oleh board (direksi), benar gak board yang memutus, atau jangan-Jangan kepala divisi,” tandas Nelson.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga sebesar Rp262 milyar di BPD Maluku.

Selain itu, OJK menemukan transaksi pembelian Reverse Repo surat berharga sebesar Rp146 miliar dan USD1.250 ribu di Bank Anda. Kedua transaksi itu dilakukan bank dengan AAA Sekuritas tanpa didasari underyling. (ant/MP)

Pos terkait