Evaluasi Setahun Kepemimpinan, Assagaff Akui Pemerintahan Berjalan Baik

Ambon, malukupost.com – Tak terasa, kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Said Assagaff – Eti Sahuburua sudah masuk satu tahun. Ada banyak hal yang dilakukan, namun masih banyak hal lainnya yang belum bisa dilakukan, mengingat kepemimpinan kedua kepala daerah ini masih mempunyai beberapa tahun kedepan.

Dalam satu tahun ada banyak suka dan duka yang dilewati, dan bisa diselesaikan dengan baik. Gubernur Maluku Said Assagaff kepada wartawan di Ambon, Senin (9/3), mengatakan dalam satu tahun ini sudah dua kali melalukan rapat evaluasi SKPD di dua tempat yang berbeda yakni di Banda, kabupaten Maluku Tengah dan geser, Kabupaten SBT.

Rapat kerja yang dilakukan pada lokasi yang berbeda, agar semua pejabat yang berada di lingkup pemerintah provinsi Maluku bisa lebih mengenal kepulauan yang ada di Maluku. Selain itu, rapat kerja ini dilakukan untuk mengevaluasi kinerja SKPD di tahun 2014, dan rencana kerja tahun 2015.

“Dalam rapat kerja tersebut ada banyak yang perlu menjadi perhatian dari setiap SKPD untuk melakukan evaluasi. Walapun ada banyak hal yang menjadi perhatian, namun birokrasi yang ada saat ini masih dalam keadaan baik,”ujar Assagaff.

Selain hal tersebut, Assagaff menjelaskan beberapa agenda yang sudah dilakukan, yakni MoU antara pemerintah provinsi Maluku dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (DKP). Dimana untuk LIN, sendiri sampai sejauh ini masih menunggu peraturan presiden untuk lebih mempertegas LIN dimaksud.

“Saat melakukan pertemuan dengan Menkopolhukan beberapa waktu lalu, saya berharap kepada Menkopolhukan, agar dalam kunjungan kerja Presiden ke Maluku pada bulan Mei mendatang, Presiden sudah bisa membawa Perpres untuk masyarakat Maluku,”tandasnya.

Dikatakan pula, saat ini pihaknya sementara terus berupaya untuk mengakomodir provinsi kepulauan agar bisa berdiri sendiri dan mempunyai payung hukum, serta tertera dalam undang-undang 23 tentang pemerintahan daerah. Dan dalam undang-undang tersebut sudah mengakomodir salah satu pasal tentang provinsi kepulauan.

“Kemarin di APPSI, saya berharap peraturan pemerintah terkait dengan Undang-undang nomor 23 tidak mengecewakan pemerintah provinsi Maluku,” pangkasnya.

Assagaff mengakui, yang menjadi hambatan dalam perjalanan kerjanya selama ini adalah PI 10 persen, sehingga pihaknya telah melakukan pertemuan dengan menteri ESDM beberapa waktu lalu.

“Saya kemarin telah melakukan pertemuan denhan Menteri ESDM, dan beliau mengatakan akan mengusahakan hal ini. Jadi kemungkinan di tahun 2024 baru bisa dilakukan eksplorasi,”paparnya.

Assagaff juga mengharapkan agar ada partisipasi dan dukungan masyarakat Maluku, sehingga semua hal yang menjadi perjuangan pemerintah bisa terwujud. (07)

Pos terkait