Pihak Citra Land Dan BLI Sepakat Polisikan Raja Halong

sengketa lahan
Ambon, malukupost.com – Pihak pengembangan perumahan Bukit Lateri Indah (BLI) dan Citra Land selaku pemilik perumahan Bukit Lateri Indah dan Citra Land, sepakat menempuh langkah hukum dengan melaporkan raja Halong dan saniri negeri Halong serta orang-orang yang diduga ikut terlibat dalam proses penyegelan tanah milik kedua pengembang perumahan tersebut ke polisi. Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum kedua pengembang perumahan di Kota Ambon ini kepada wartawan Senin, (9/3) di Ambon.

Adolf Saleky SH selaku kuasa hukum Citra Land kepada wartawan mengungkapkan, persoalan status tanah tempat berdirinya perumahan Citra Land oleh Raja Halong Stella Tupenellay bukanlah hal baru. Namun persoalan tersebut telah dibahas bersama sejak tahun 2010.

“Bahkan persoalan ini pada tahun 2010 silam juga dibahas di tingkat DPRD Kota Ambon, DPRD Provinsi hingga ke Komisi III DPR RI dan Badan Pertanahan Pusat,“ beber Saleky.

Dari hasil pembahasan pada semua tingkatan tersebut lanjut Saleky, terbukti bahwa sertifikat tanah milik Citra Land adalah sah menurut undang-undang. Olehnya itu menurut Saleky, pihaknya pernah mempersilahkan pihak pemerintah Negeri Halong untuk melakukan gugatan jika mereka tidak merasa puas dengan hal tersebut. Namun hingga kini pihak pemerintah Negeri Halong dan Saniri negeri Halong tidak pernah menggugat pihak Citra Land terkait keabsahan sertifikat tersebut.

Saleky menilai apa yang dilakukan Raja Halong Stella Tupenellay yang sengaja melakukan penyegelan terhadap tanah Citra Land seluas kurang lebih 38 hektar ini merupakan tindakan melawan hukum lantaran tidak memiliki sandaran hukum yang jelas.

“Oleh karenanya itu kami dari pihak Citra Land dalam waktu dekat akan melaporkan raja negeri Halong, Stella Tupenellay dan saniri negeri Halong yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik Citra Land,”tegas Saleky.

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum PT.Modern Multi Guna selaku pengembang perumahan Bukit Lateri Indah, La Maeny SH mengungkapkan, ketika persoalan tanah ini dibahas di DPRD Provinsi Maluku maupun di DPRD Kota Ambon hingga ke komisi III DPR RI, pemerintah Negeri Halong tidak mampu menunjukkan bukti-bukti sah kepemilikan tanah tersebut.

Oleh karena itu tanah seluas kurang lebih 40 hektar tempat dibangunnya perumahan Bukit Lateri Indah sah menjadi milik PT.Modern Multi Guna

“Selain itu juga dalam salah satu poin rekomendasi dari DPRD Maluku disebutkan, bahwa jika ada pihak-pihak yang mencoba merampas atau mengklaim tanah tersebut maka akan diambil tindakan hukum berupa pelaporan ke pihak kepolisian.“ beber La Maeny.

Sementara itu Arifin SH yang juga kuasa hukum PT.Modern Multi Guna menambahkan, status tanah perumahan Bukit Lateri Indah adalah tanah Erparck atau tanah milik asing yang telah dilelang. Dimana berdasarkan hasil lelang tanah tersebut yang dilakukan di Makasar, tanah yang dulunya dikuasai Mener Versetch ini dimenangkan oleh keluarga Nitalessy – Lisapally. Sekaligus keluarga ini menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.

“Selanjutnya tanah tersebut dibeli PT. Modern Multi Guna dari keluarga Nitalessy – Lisapally guna dibangun perumahan. Jadi sertifikat yang dikantongi PT.Modern Multi Guna ini adalah sah menurut hukum, “ tegas Arifin.

Sama seperti pihak Citra Land, pihak PT.Modern Multi Guna juga akan melakukan langkah hukum melaporkan raja negeri Halong dan pihak-pihak yang melakukan penyegelan tersebut.

Baik pihak Citra Land dan pihak Madern Multi Guna dengan tegas menyatakan kedua pihak telah menutup pintu bagi raja negeri Halong jika ingin melakukan pendekatan – pendekatan lain terkait tanah tersebut.

“Kami tidak akan meladeni langkah-langkah penyelesaian secara kekeluargaan yang mungkin akan dilakukan pihak raja negeri Halong. Hal ini lantaran kami akan menempuh jalur hukum berupa pidana melaporkan raja negeri Halong dan mereka yang terlibat dalam persoalan ini ke Polisi maupun jalur hukum perdata menggugat raja Halong dan mereka yang melakukan penyegelan,“ pungkas Saleky. (07)

Pos terkait