Ambon, Maluku Post.com – Andreas Tatmilay dan Viktor Manare, dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Blok Grant Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2012 dituntut jaksa penuntut umum, Hendrik Sikteubun selama tiga tahun penjara.
“Kami minta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Ambon juga memvonis terdakwa Anderas membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar ganti rugi sebesar Rp110 juta subsider satu tahun kurungan,” kata JPU dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, R.A Didik Ismiatun di Ambon, Rabu (22/4).
Sedangkan terdakwa Viktor Manare dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta ganti rugi senilai Rp113 juta subsider satu tahun kurungan.
Terdakwa Andreas adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten MBD sedangkan rekannya Viktor Manare adalah kontraktor yang menangani pengerjaan proyek rehab ruang kelas yang menggunakan sumber dana Blok Grant senilai Rp3 miliar lebih.
“Mereka terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2012 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagai dakwaan primair,” jelas jaksa penuntut umum.
Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantasan tipikor sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
JPU dalam berkas penuntutannya menjelaskan, pada tahun 2012 lalu Dinas Pendidikan Kabupaten MBD mendapat alokasi dana blok grant senilai Rp3 miliar lebih.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi program rehabilitasi ruang kelas baru pada enam sekolah dasar (SD) di Kabupaten MBD.
Ternyata proyek tersebut tisak dikerjakan tuntas oleh kontraktor, kemudian mantan kadis menandatangani dokumen Surat Perintah Mebayar (SPM) sehingga anggarannya cair 100 persen.
Atas perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp300 juta lebih.
Ketua majelis hakim pengadilan tipikor Ambon, R.A Didik Ismiatun menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (ant/MP)


