“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp101 juta,” kata JPU Asmin Hamja dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Bukhori di Ambon, Kamis (23/4).
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka yang bersangkutan diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama tujuh bulan kurungan.
Terdakwa Marthinus Huka dituntut hukuman 1,8 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Menurut JPU, terdakwa pada tahun anggaran 2011 hingga 2014 telah menggunakan dana BOS yang bersumber dari APBN serta dana rutin dari APBD Maluku Tengah tidak sesuai peruntukannya.
Dana BOS yang dicairkan dari triwulan pertama tahun angaran 2011 hingga 2014 ini mencapai Rp251,4 juta, di mana proses pencairan awal dilakukan bendahara Olga Tulaseket, dan selebihnya dicairkan oleh terdakwa sendiri di PT. Bank Maluku.
Terdakwa juga menggunakan dana rutin yang bersumber dari APBD Malteng sejak tahun anggaran 2011 hingga 2014 senilai Rp19,9 juta ditambah dana teknologi informasi dan komuniksi Rp30 juta.
Untuk dana Bos, kata JPU, seharusnya dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan operasional sekolah di antaranya pengembangan potensi guru serta bantuan bagi siswa miskin.
Terdakwa juga memanipulasi pembelian buku-buku KKM yang sudah ada sejak 2010 tetapi dispekulasi lagi dengan kwitansi baru yang dipalsukan sehingga terkesan ada pembelian buku tahun 2012, sehingga dari seluruh aktivitas tidak wajar yang dilakukan terdakwa, secara total menimbulkan kerugian negara sebesar Rp106 juta lebih.
Ketua majelis hakim tipikor, Ahmad Bukhori didampingi Hery Leliantono dan Abadi menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Yustin Tuny, Rike Urilal dan Alfaris Laturake. (ant/MP)


