Ambon, Maluku Post.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXIV di Kabupaten Kepulauan Aru dengan terdakwa mantan bendahara daerah Kabupaten Kepulauan Aru Elifas Leuhua ditunda pelaksanaannya oleh majelis hakim.
Penundaan tersebut disebabkan lantaran Pelaksana tugas (Plt) Bupati Aru, G.A.A.Gainau berhalangan hadir lantaran bertugas ke Jakarta, demikian dijelaskan Ahmad Karobubun SH, Jaksa Penuntut umum dalam kasus tersebut di Ambon, Senin (4/5).
Dijelaskan Karobubun, ketidak hadiran Plt Bupati Aru, G.A.A.Gainau ini lantaran yang bersangkutan tengah mengikuti rapat koordinasi dengan Meteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah di Jakarta.
“Yang bersangkutan telah mengirimkan surat permohonan ijin dan juga nota tugas dari Mendagri kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan telah diterima Kejaksaan Tinggi Maluku, “ paparnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Gainau yang kini menjabat selaku Plt Bupati Aru tidak dapat hadir dalam sidang kasus tersebut sebagai saksi, lantaran tengah mengikuti rapat koordinasi dengan Mendagri di Jakarta.
Dengan surat tersebut, akhirnya majelis hakim menunda sidang kasus dugaan korupsi dana MTQ tingkat provinsi Maluku XXIV di kabupaten Kepulauan Aru, dengan terdakwa Elifas Leuhua ditunda dan baru akan digelar kembali Senin pekan depan masih dengan agenda mendengar keterangan Gainau selaku saksi. (**)


