“Harusnya yang tanda tangan SPM adalah Tagop Sudarsono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tapi saat itu orangnya sementara berada di luar daerah,” kata Cornes di Ambon, Senin (4/5).
Pencairan anggaran proyek pengadaan bibit rumput laut oleh PPK semata-mata untuk membantu terdakwa Ahmad Padang selaku kontraktor.
Penjelasan Cornes disampaikan sebagai saksi atas terdakwa Ahmad Padang dan Ros Al Idrus dalam persidangan lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Ahmad Bukhori.
“Penandatangan SPM pada akhir Desember 2010 ini dilakukan karena saat itu terisa satu hari dilakukan penutupan kas pada Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), makanya saya hanya menolong terdakwa menandatangani SPM agar dananya bisa dicairkan,” ujarnya.
Saksi yang sudah dihukum 1,2 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon ini juga mengetahui persis kalau proyek pengadaan bibit rumpur laut senilai Rp1 miliar lebih ini belum rampung dikerjakan terdakwa yang menggunakan bendera PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi milik terdakwa Alidrus.
Sebab perusahaan tersebut yang sejak awal memasukan berkas-berkasnya guna mengikuti poses lelang tender proyek pengadaan bibit rumput laut bagi sejumlah kelompok nelayan di Buru Selatan.
“Pengadaan awal hanyalah 12.500 bibit dari yang diprogramkan sebanyak 19.000 lebih anakan, tetapi sampai akhir masa kontrak bulan November 2010,” katanya.
Penandatanganan SPM juga dilakukan saksi bersama terdakwa Ahmad Padang di KPN Ambon dan tidak ada unsur kerjasama dengan pegawai KPN.
Majelis hakim tipikor Ambon menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi lainnya. (ant/MP)


