Pemkot Ambon Akan Awasi Sistem Keuangan Desa

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan pengawasan sistem keuangan desa untuk Penyusunan dan evaluasi keuangan desa.

Pemkot Ambon telah melakukan Kerja sama pengawasan sistem keuangan desa dengan laboratorium pemberdayaan masyarakat di Kota Malang Jawa Timur, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota (BKK) Ambon, Roby Silooy.

“Dalam aturan yang berlaku tim pendampingan dan pengawasan hanya untuk pemberdayaan masyarakat, tetapi dalam hal ini Pemkot bekerja sama dengan laboratorium pemberdayaan masyarakat Malang menggunakan sistem informasi keuangan desa,” katanya di Ambon, Rabu (13/5).

Menurut dia, penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa menggunakan sistem keuangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 113 dan dipertanggungjawabkan ke Wali Kota Ambon melalui Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Desa (BPPMD) .

Permendagri 113 menyatakan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

“Pengelolaan keuangan tersebut diawasi langsung oleh pendamping dan sesuai asas transparansi, akuntabel serta disiplin anggaran,” katanya.

Roby menyatakan, pencairan anggaran desa dilakukan dalam tiga tahap yakni tahap pertama sebesar 40 persen pada bulan April, tahap kedua 40 persen di bulan Juli dan terakhir Oktober sebesar 20 persen.

“Setelah anggaran masuk ke kas daerah paling lambat tujuh hari anggaran tersebut harus diterima di kas desa, dengan perincian penerimaan tiga tahapan dilengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan,” tandasnya.

Ia menambahkan, setiap desa yang akan meminta anggaran desa tahap dua wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan per semester atau setiap enam bulan.

Pengajuan anggaran wajib melampirkan surat permintaan pembayaran (SPP),pernyataan tanggung jawab belanja dan lampiran bukti transaksi.

“Desa yang akan meminta anggaran tahap dua harus membuat LPJ baru ditransfer ke rekening desa, untuk mempermudah pengawasan kita akan meminta laporan setiap enam bulan, tetap ada pengawasan sebelum diserahkan ke bagian keuangan,” kata Roby Silooy. (ant/MP)

Pos terkait