“Tim terpadu melibatkan pemerintah provinsi (Pemprov) bersama DPRD dan instansi lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kehutanan maupun Badan Pertanahan Nasional,” kata Ketua Komisi B DPRD setempat, Reinhard Toumahuw di Ambon, Jumat (4/9).
Penjelasan Reinhard disampaikan usai mendengar keterangan Manejer PT. PLN (Persero) unit instalasi pembangkit XIV UPK Pembangkit dan Jaringan Papua-Maluku Ambon-2, Tri Haryanto.
Menurut dia, petugas PLN yang melakukan survei lokasi di lapangan banyak mendapat hambatan seperti persoalan lahan hingga ancaman warga yang menggunakan kayu balok dan senjata tajam.
Belum lagi persoalan status kepemilikan lahan oleh para ahli waris yang saling ancam maupun berakhir pada proses persidangan di pengadilan tingkat satu dan terus naik ke tingkat banding dan kasasi.
“Berbagai persoalan yang muncul di lapangan ini tentunya menghambat program pemerintah membangun jaringan listrik maupun pembangkit listrik di Maluku,” tegasnya.
Untuk itu, komisi B melalui koordinasi dengan pimpinan dewan akan menemui Gubernur untuk membahas masalah tersebut, dan sebagai solusinya Pemprov Maluku perlu membentuk sebuah tim terpadu.
Sedangkan, Wakil ketua komisi B, Abdullah Marasabessy menjelaskan, untuk persoalan lahan PLTU di desa Waai maupun di Suli, (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah harus melibatkan Pemkab setempat.
“Pemkab Maluku Tengah harus dilibatkan karena mereka lebih mengetahui persoalan lahan di wilayah kerjanya, sedangkan untuk lahan yang diklaim milik warga Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) perlu menunjukkan bukti putusan Mahkamah Agung, atau berkoordinasi langsung dengan Pengadilan Negeri Ambon,” ujarnya.
Anggota komisi B lainnya, Samson Atapary menyatakan persoalan yang terjadi bukan semata-mata masalah PLN saja melainkan menjadi tanggungjawab semua pihak.
Sebab yang ditemui petugas PLN di lapangan adalah masalah hukum, tata batas wilayah hutan lindung, maupun persoalan ancaman warga terhadap mereka. (ant/MP)


