Lapas Ambon Siapkan Blok Khusus Rehabilitasi Narkoba

Ambon, Maluku Post.com – Pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, kini menyiapkan blok khusus untuk ditempati para narapidana (Napi) yang masuk dalam tahapan rehabilitasi Narkoba.

“Di Lapas Ambon sudah ada blok yang disediakan khusus guna rehabilitasi narkoba atas kerja sama dengan Badan Nasional Narkoba (BNN) Provinsi Maluku, jadi belum ada rencana pembangunan pusat rehabilitasi penggunaan Narkoba,” kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku P.C.Anwar di Ambon, Kamis (17/9).

Dia menjelaskan, pelaksanaan rehabilitasi Napi Narkoba atas kerja sama dengan BNN Provinsi Maluku terutama terkait dengan kegiatan rehabilitasi dan pelatihan sosial lainnya.

Sedangkan masalah makan sudah menjadi tanggungjawab Lapas sebab mereka ini semua Napi.

Jumah Napi Narkoba yang sekarang ini masuk blok khusus rehabilitasi sebanyak 42 orang laki-laki. Pembinaannya sejak Juli 2015 dan sudah hampir selesai masa rehabilitasinya.

“Aturannya hanya tiga bulan masa rehabilitasi narkoba yang ada di BNN. Jadi kita ikuti sebab ini kerja sama dengan BNN yang diharapkan setelah keluar dan berada di masyarakat sudah tidak lagi menjadi pecandu narkoba tetapi bisa berubah hidup baik dengan masyarakat,” tegas Anwar.

Selama rehabilitasi, lanjutnya, mereka ini juga diberi pelatihan seperti yang dilakukan pada balai latihan kerja (BLK), sama dengan beberapa tempat rehabilitasi narkoba lainnya di Maluku.

“Balai latihan ini juga merupakan salah satu program yang diterapkan di Lapas Ambon terkait pelaksanaan rehabilitasi, jadi ada satu ruangan khusus,” ujar Anwar.

Ada ketentuan memang, bahwa di Lapas Ambon pelaksanaan rehabilitasi narkoba harus mempunyai blok tersendiri dan kalau tidak ada blok minimal harus punya kamar sendiri.

Kebetulan Napi narkoba di Lapas Ambon semuanya laki-laki.

Dia menjelaskan, aturan di Lapas blok untuk perempuan, laki-laki dan blok anak terpisah tidak bisa digabungkan.

Disinggung masalah masa hukuman napi yang direhabilitasi hanya tiga bulan.

“Napi yang masa hukumannya sisa tiga bulan dan kebetulan masuk dalam daftar narkoba, maka yang bersangkutan masuk blok rehabilitasi,” kata Anwar. (ant/MP)

Pos terkait