Gubernur Diminta Evaluasi Kinerja Kasat Pol
Ironisnya, pernyataan Putirulan ini berbeda jauh dengan kenyataan, dimana tenaga honor satpol PP provinsi Maluku hanya menerima gaji sebesar Rp1.550.000,-
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Maluku, Yusuf Putirulan diduga melakukan pembohongan publik terkait besaran gaji pokok yang diterima tenaga honor Sat Pol PP Provinsi Maluku.
Menurut beberapa tenaga honor sat pol PP yang enggan namanya dipublikasikan kepada media ini di Ambon, Senin (2/11) mengatakan gaji yang diterima mereka hanya sebesar Rp1.550.000,- saja.
“Sejak awal itu gaji pokok kami, jadi tidak sama dengan yang disampaikan Kasat Pol PP kepada wartawan beberapa waktu lalu. Bahkan hingga kini kami sama sekali tidak pernah mengetahui jumlah gaji kami lantaran tidak pernah mendapat struk gaji selayaknya pegawai pemerintah, “ kesal mereka.
Tenaga honor Sat Pol PP Provinsi Maluku tersebut juga mengakui, sejak mereka diterima sebagai tenaga honor pada Sat Pop PP Provinsi Maluku, setiap penerimaan gaji, mereka hanya disuruh membubuhi tanda tangan pada buku absen setiap kali menerima upah mereka.
Parahnya lagi, upah yang menjadi hak para penegak Perda di Maluku ini tidak dimasukan dalam amplop layaknya pegawai lain di lingkup pemerintah provinsi Maluku, dan juga tidak dilampiri struk gaji.
“kita bagaikan Buruh kasar di pelabuhan, yang menerima upah tanpa struk, bahkan upah tersebut tidak dimasukan dalam amplop, tetapi diberikan uang gaji begitu saja”papar mereka.
Para tenaga Honor Sat Pol PP ini berharap adanya perhatian dari Gubernur Maluku dan Sekretaris Daerah untuk menyikapi persoalan ini.
“Bila perlu Pak Gubenur dan Ibu Sekda mengevaluasi kinerja Kepala Sat Pol PP Provinsi Maluku, karena banyak terjadi praktek KKN di dalam tubuh satpol PP.”harap mereka. (MP-3)


