Pemasok Sianida Ke Pulau Buru Harus Ditindak

Ambon, Maluku Post.com – Oknum pemasok bahan-bahan kimia berbahaya berupa larutan sianida dan merkuri atau air raksa (Hg) yang dipakai untuk proses pemurnian emas oleh penambang ilegal di Gunung Botak, pulau Buru harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

“Kami minta Kapolres Buru menindak Kaimudin dan rekannya Mansur Lataka yang terlibat pengadaan bahan-bahan kimia berbahaya kepada para penambang hingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,” kata Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Buru, Putra Baman, yang dihubungi dari Ambon, Minggu.

Kasmudin dan rekannya melakukan penandatanganan kontrak dengan PT. BGR untuk mendatangkan aneka jenis bahan kimia sejak 2012 hingga 2016.

Menurut Putra Baman, pihaknya melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu dan mendesak polisi menyegel gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya seperti 20 ton cairan sianida, 100 drum mercuri, 200 cerigen berisi bahan kimia berwana hitam dan cairan berbahaya lainnya berwarna abu-abu sekitar 400 cerigen, ditambah kapur api sebanyak 30 ton.

Seluruh bahan beracun ini terdapat label dilarang pegang dengan tangan telanjang dan kalau dipakai hanya satu kali dan ironisnya diletakan dalam gudang bersama pupuk urea yang akan dikirim ke para petani di dataran Waeapo.

Baik lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Buru maupun ahli waris lahan di petuanan Gunung Botak menyatakan dukungan positif terhadap langkah tegas Komandan Kodim Pulau Buru bersama Kapolres dan pemerintah setempat yang telah membersihkan areal itu dari para penambang ilegal karena tindakan ini bertujuan untuk penyelamatan orang banyak.

“Kami mendukung penuh langkah tegas Dandim, Kapolrs, dan Pemkab Buru melakukan penertiban di lokasi tambang Gunung Botak, dan lembaga aliansi Indonesia juga bertekad untuk membongkar berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama proses penambangan ilegal berlangsung,” tandas Putra Baman.

Salah satu ahli waris dan pemilik lahan, Ibrahim Wael mengatakan, selain menindak para oknum yang menjadi agen pemasok bahan kimia berbahaya, polisi juga harus meringkus oknum pelaku menjual karcis pungutan liar kepada penambang ilegal selama ini.

Masuknya ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia ke Pulau Buru untuk melakukan penambangan emas tanpa izin (Peti) sejak 2012 hingga saat ini juga telah menimbulkan banyak persoalan sosial dan tindak kriminal hingga masalah pelanggaran hak azasi manusia.

“Dampak buruk dari penggunaan bahan kimia ini dilakukan penambang dengan cara membuka ribuan kolam rendaman adalah matinya ratusan hektare pohon sagu, sedimantasi akibat limbah rendaman material di sungai dan mematikan buaya dan siput di pesisir teluk Kaiyeli hingga kematian ternak sapi milik warga,” katanya. (MP-3)

Pos terkait