Terkait Pembangunan RSUD Di Poka
Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam waktu dekat mengupayakan untuk membayar ganti rugi tanah milik masyarakat seluas 2 hektar dari luas tanah 6 hektar yang akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di daerah Poka.
“Anggarannya sudah ada, dan saat ini kita mengupayakan untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat, sehingga proses pembangunan bisa dilakukan secepatnya,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Maluku,Ir.Anthonius Sihaloho di Ambon, Selasa (1/3).
Menurutnya, Pengalihan RSUD Dr.Haulussy dari kawasan Kuda Mati, Kecamatan Nusaniwe ke Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, memiliki tujuan untuk mempermudah akses masyarakat di tersebut dan sekitarnya serta menunjang proses praktek mahasiswa Kedokteran Universitas Pattimura.
“Jika pembayaran ganti rugi lahan masyarakat dilakukan secepatnya akan lebih bagus lagi dalam memproses pembangunan Rumah Ssakit, dan hal ini diupayakan akan dilakukan dalam waktu tidak lama,”ucapnya.
Kepada pemilik lahan, dirinya berharap agar dapat membantu pemerintah daerah dalam mendukung proses pembangunan di maksud. Sehingga proses pembangunan bisa dilakukan secepatnya.(MP-7)


