Jasa Raharja Dan RS Ambon Kerja Sama

Ambon, Maluku Post.com – Jasa Raharja cabang Maluku menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Kota Ambon untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami menjalin kerja sama dengan RS Dr Tamaela, RS Sumber Hidup dan RS Hative Otokuik di kota Ambon,” kata Kepala Jasa Raharja Maluku, Henri Afrizal di Ambon, Rabu (27/4).

Menurut dia, kerja sama dengan sejumlah RS di Ambon bertujuan untuk penanganan korban yang dijamin Jasa Raharja sebagai pembayar pertama.

Tujuan kerja sama untuk mempercepat proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat di RS di kota Ambon.

“Setiap korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja akan langsung diterbitkan surat jaminan, sehingga korban tidak perlu lagi mengeluarkan biaya secara tunai, karena dapat menggunakan deposit rumah sakit,” ujarnya.

Ia juga mengimbau, setiap korban kecelakaan untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke kantor polisi setempat.

“Karena laporan polisi menjadi dasar bagi kami untuk menerbitkan surat jaminan,” katanya.

Diakuinya, korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu membayar tunai kepada RS tetapi akan dibayarkan sesuai ketentuan biaya perawatan yang ditentukan pemerintah.

“Upaya tersebut dilakukan guna membantu masyarakat yang tidak mampu dan mengalami kecelakaan. Lewat kerja sama ini kami akan memberikan deposit kepada pihak RS bukan hanya untuk biaya perawatan umum, tetapi sampai pada proses operasi dengan jumlah tertentu yakni Rp10 juta,” katanya.

Jasa Raharja, kata dia, diberikan amanah untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

UU nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib menyatakan penumpang umum jika menggunakan kendaraan bermotor, kapal laut, dan pesawat, saat mulai perjalanan hingga sampai di tempat tujuan dijamin Jasa Raharja.

Sedangkan UU 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas menyatakan setiap orang yang ditabrak atau tertabrak, serta tabrakan dua kendaraan bermotor juga dijamin Jasa Raharja. (MP-3)

Pos terkait