Wawali Tual Diminta Lengkapi Persyaratan Yang Masih Kurang

Adam Rahayaan

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Provinsi Maluku meminta kepada Wakil Walikota (Wawali) Tual Adam Rahayaan untuk melengkapi persyaratan jika dirinya mau diangkat menjadi Walikota definitif menggantikan Walikota Tual M. Tamher yang meninggal karena sakit beberapa waktu lalu.

Asisten I Setda Maluku Angky Renjaan yang dikonfirmasi di Ambon, Kamis (21/4), mengatakan dari 14 persyaratan yang ditentukan pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dua diantaranya belum dilengkapi Rahayaan, salah satunya pajak.

“Untuk itu, kami sudah meminta Rahayaan untuk melengkapi dua persyaratan tersebut, jika mau diangkat sebagai Walikota,” ungkapnya..

Menurut Renjaan, jika kedua persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur langsung menyampaikan ke Mendagri dalam rangka pengangkatan Wawali menjadi Walikota definitif.

“Pada prinsipnya kami siap dan mendukung untuk mempercepat proses ini, sepanjang persyaratan itu segera dipenuhi,”tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Tual Zainal Abidin Kabalmai, mengatakan sesuai mekanisme perundang-undangan, ketika Walikota diberhentikan, mengundurkan diri atau meninggal dunia, secara otomatis Wakil Walikota menggantikan tugas Walikota.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah melaksanakan paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Walikota Tual dan pengangkatan Wawali. Namun dari hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wakil Wawali untuk diangkat sebagai Wlikota tual.

“Untuk itu, kita akan kembali untuk meminta Wawali untuk melengkapi persyaratan dimaksud, sehingga proses pengangkatan bisa dilakukan secepatnya,”tuturnya.(MP-7)

Pos terkait