![]() |
| Sonny Hendra Ratissa |
Saumlaki, Maluku Post.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penentuan perusahaan pemenang tender sejumlah paket proyek pembangunan di kabupaten tersebut tahun anggaran 2016 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) MTB sebagaimana dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten MTB, Sonny Hendra Ratissa di Saumlaki, Rabu (18/5), mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan para kontraktor yang merasa dirugikan dalam proses tender sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi (PU Tamben) Kabupaten MTB yang dilelang oleh ULP beberapa waktu lalu dimana item pekerjaan yang dilelangkan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah itu adalah pekerjaan jalan dan jembatan.
“Memang benar ULP bukan mitra langsung komisi C, tetapi terkait dengan pekerjaan-pekerjaan pada dinas PU Tamben yang dilelang oleh ULP dan juga ada hubungannya dengan perijinan-perijinan, nah PU Tamben dan Perijinan itu adalah mitra langsung dengan Komisi C, dan karena itu saat surat masuk, Pimpinan DPRD mendisposisikan ke komisi C untuk menindaklanjuti laporan dari beberapa kontraktor terkait ketidakpuasan mereka terhadap proses pelelangan di ULP.” ujarnya.
Sebagaimana kewenangannya, Komisi C akhirnya mengeluarkan surat undangan sebanyak dua kali berturut-turut kepada ULP dan PU Tamben untuk hadir dan memberikan klarifikasi atas laporan para kontraktor, namun undangan tersebut tidak dihiraukan. Komisi C akhirnya menyesalkan ketidakhadiran pihak PU Tamben dan ULP.
“Rapat hari pertama dengan melibatkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan para kontraktor, kami mendapatkan ada indikasi dari proses pelelangan di ULP itu berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Nah ini yang membuat Komisi C mengambil sikap untuk hari ini kita layangkan undangan kedua namun ternyata PU Tamben dan ULP tidak hadir. Dan dalam hasil rapat tadi kita putuskan untuk esok undangan ketiga dikirim, kalau tidak hadir maka kita rekomendasikan ke Paripurna untuk dipanggil secara paksa sesuai Tatib kita, karena kami sudah melihat bahwa ada indikasi potensi kerugian daerah yang cukup besar.” tandasnya.
Dijelaskan Ratissa, dari keterangan para kontraktor dan BPLH serta bukti-bukti lain yang diperoleh, Komisi C menemukan beberapa kejanggalan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan daerah tersebut seperti: keputusan ULP memenangkan sejumlah perusahaan yang mengajukan tawaran untuk melaksanakan pekerjaan sejumlah proyek tersebut diatas nilai maksimal yang fantastis, sementara sejumlah perusahaan yang mengajukan tawaran dengan nilai rendah akhirnya menerima kenyataan yakni kalah dalam proses tender.
“Harus diakui bahwa semua kontraktor punya kelebihan dan kekurangan yang sama. Yang kami temukan adalah pada saat penawaran oleh para kontraktor, itu kontraktor lakukan tawaran dengan nilai anggaran tertinggi justru menang, padahal semestinya nilai yang terendah itu justru harus dimenangkan karena total nilai lebih dari proyek itu bisa dipulangkan ke kas daerah dan bisa digunakan untuk kepentingan lain. Selain itu kita juga mencermati dari administrasi mereka, yang lengkap dan memenuhi syarat itu ada pada para kontraktor yang menawarkan nilai rendah. Semakin memperkuat dugaan kita jika persoalan ini sarat kepentingan orang-orang tertentu, oleh karena sudah dua kali diundang oleh Komisi C namun Kadis PU Tamben dan ULP tidak menghiraukan undangan kami.” paparnya.
Ratissa juga membeberkan pembuktian atas ketidakberesan ini juga yakni ditemukan kejanggalan lain terkait penggunaan anggaran tahun 2015 yang ada kaitannya dengan proses pelelangan di tahun 2016 ini seperti ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh PT.Dian Mosesa Perkasa yang memenangkan paket jalan hotmix senilai Rp30 miliar dan pekerjaannya tidak tuntas dikerjakan pada tahun 2015 lalu, namun perusahaan tersebut tidak mendapat teguran dari dinas-dinas teknis.
Diungkapkan pula, mestinya semua perusahaan yang melakukan pelanggaran itu harus diperlakukan sama, dalam artian yang melakukan pelanggaran maka harus ditegur dan tidak diberikan kesempatan untuk menang dalam pelelangan paket proyek di tahun anggaran 2016. Ternyata dari hasil penelusuran, teguran dinas teknis memang dilakukan, namun hanya diberikan kepada sejumlah kontraktor tertentu.
“Perusahaan ini di tahun 2016 telah memenangkan paket tender dengan nila anggaran yang berkisar hingga Rp5 miliar. Padahal Aspal mixing Plant (AMP)-nya juga sudah dicabut ijin operasinya berdasarkan surat pencabutan Ijin dari BPLH. nama perusahaan PT. Dian Mosesa Perkasa ini adalah perusahaan lain namun manajemen perusahaan ini ditempati oleh orang-orang yang sama di PT. Windhu Tunggal Utama. Nah, sementara AMPnya mereka tetap gunakan AMP PT.Windhu Tunggal Utama yang sudah dihentikan oleh BPLH”. tuturnya.
Selain itu, lanjut Ratissa bahwa ada PT. Mitra Perdana Karya, dimana pada tahun 2015 lalu memenangkan tender pekerjaan rehabilitasi kantor Bupati MTB dengan total nilai sekitar Rp7 miliar, dimana hingga pertengahan tahun 2016 ini, pekerjaannya belum selesai namun realisasi pencairan anggarannya sudah selesai 100 persen.
Ratissa mengatakan semestinya perusahaan ini harus diberi teguran oleh dinas teknis, tetapi kenyataannya tidak demikian. Ironisnya, perusahaan “nakal” ini kembali diberikan kesempatan untuk memenangkan tender proyek lain di tahun anggaran 2016, meskipun dengan menggunakan Perusahaan lain yakni CV. Mitra Mulia namun setelah ditelusuri perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari PT. Mitra Perdana Karya, dimana pimpinan dan karyawannya adalah sama dengan Pimpinan dan karyawan pada PT. Mitra Perdana Karya. Perusahaan ini mengerjakan proyek tersebut dengan nilai sebesar Rp. 900.000.000 untuk pekerjaan lanjutan rehabilitasi kantor Bupati MTB.
“Kejanggalan dalam proses pelelangan yang mengakibatkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah ini menurut DPRD bukanlah merupakan sebuah kelalaian dari dinas PU Tamben dan ULP namun dipastikan hal ini merupakan perbuatan yang disengaja, dengan demikian wajar saja jika disebutkan sebagai modus memperkaya diri.”kesalnya.
Menjawab pertanyaan wartawan soal adakah dugaan terjadinya praktek Kolusi dan Nepotisme dalam penentuan pemenang sejumlah paket proyek dimaksud, Ratissa mengembalikan pertanyaan tersebut ke Publik. Menurutnya masyarakatlah yang bisa menilai, bahkan jika persoalan ini jika dilimpahkan ke pihak penegak hukum maka sudah pasti kejelasannya akan terbaca.
“Dari fakta yang sudah saya sampaikan ini adalah apa yang kami temukan di komisi, biarlah nanti bapa-bapa wartawan dan masyarakat yang akan menilai, apakah ini ada arahan atau apa saya kira itu dikembalikan ke publik untuk menilai. Biarlah masyarakat yang menilai bahwa apakah ini disengaja, ini tidak disengaja atau ada arahan dan sebagainya.” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu kontraktor yang tak ingin disebutkan namanya mengaku telah melaporkan persoalan ini ke pihak penyidik pada Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat. Dia menilai, jika persoalan ini diusut secara baik oleh penyidik maka bukan tidak mungkin akan menyeret sejumlah pejabat di MTB karena potensi kerugian daerah ini diduga terjadi atas konspirasi sehingga bisa dimungkinkan terjadi praktek pencucian uang. (MP-14)


