JAKARTA, MalukuPost.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki fase penting. Menjelang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Dalam forum tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang juga menjabat Ketua BKS Provinsi Kepulauan memaparkan sejumlah strategi dan masukan substansial guna memperkuat isi RUU agar benar-benar menjawab kebutuhan daerah berciri kepulauan.
Menurut Hendrik, regulasi ini tidak boleh berhenti sebatas pernyataan normatif, tetapi harus menjadi instrumen kebijakan nasional yang menghadirkan keadilan bagi wilayah kepulauan di Indonesia. Ia menegaskan, daerah kepulauan membutuhkan perlakuan khusus berbasis karakter geografis, kewenangan, afirmasi anggaran, hingga tata kelola pemerintahan yang berbeda dari daerah daratan.
“RUU ini harus menjadi manifestasi keadilan geografis dan pengakuan historis terhadap daerah yang sejak lama menjadi simpul peradaban bahari Nusantara,” tegas Hendrik dalam rapat tersebut.
Sebagai Ketua BKS, Hendrik membeberkan delapan poin strategis yang diusulkan untuk dimasukkan dalam pembahasan RUU. Di antaranya penguatan kedaulatan laut dan ketahanan wilayah, Dana Khusus Kepulauan yang wajib dialokasikan setiap tahun, pembangunan berbasis gugus pulau, penguatan pendidikan tinggi maritim, transformasi ekonomi biru, perlindungan masyarakat pulau terluar dan terisolir, pelestarian budaya bahari, serta digitalisasi daerah kepulauan.
Salah satu usulan penting yang disorot adalah penambahan kewenangan pengelolaan laut provinsi kepulauan hingga 24 mil laut berbasis gugus pulau. Menurut Hendrik, pembatasan 12 mil laut saat ini tidak sesuai dengan kondisi geografis Maluku dan wilayah kepulauan lain yang memiliki rentang antar pulau sangat jauh.
Selain itu, BKS juga mendorong pembentukan Dana Khusus Kepulauan minimal satu persen dari total dana transfer ke daerah, guna menutupi tingginya biaya pelayanan publik, logistik, dan pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan.
Masukan yang disampaikan Hendrik mendapat apresiasi dari anggota Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam. Senator asal Kalimantan Timur itu menilai usulan dari BKS Provinsi Kepulauan sangat bernilai strategis dan akan memperkaya pembahasan bersama DPR RI serta pemerintah.
“Masukan dari Bapak Gubernur ini bagus sekali. Ini menjadi bahan penting dalam pembahasan tripartit dan memperkuat substansi RUU yang sudah ada,” ujar Andi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI sekaligus Penanggung Jawab Tim Kerja, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menegaskan DPD RI akan terus menjalin komunikasi intensif dengan DPR RI dan pemerintah agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dimulai pada awal masa sidang V dan berjalan efektif.
Ia berharap BKS Provinsi Kepulauan terus menjadi motor penggerak dalam menyuarakan kepentingan daerah secara kolektif dan terorganisir, sehingga percepatan pengesahan RUU dapat terwujud.
Usai rapat, BKS Provinsi Kepulauan juga menyepakati penambahan dua anggota baru, yakni Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Kepulauan Riau. Dengan demikian, jumlah provinsi yang tergabung dalam BKS kini menjadi 10 daerah, memperkuat soliditas perjuangan menghadirkan payung hukum bagi wilayah kepulauan di Indonesia.


