![]() |
| Rustam Latupono |
Ambon, Maluku Post.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon akan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2011-2016.
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono di Ambon, Sabtu (2/7) mengatakan, tiga pansus yang akan dibentuk itu nantinya akan bekerja berbasis komisi sehingga bisa terarah dan lebih mendalam lantaran terfokus pada masing-masing tugas pokok dan fungsi mitranya.
Menurut Latupono, sesuai dengan PP 03 tahun 2007 tentang LKPJ dan LKPD, maka pihak DPRD diberi ruang selama 30 hari untuk membahas, mencermati dan mengkaji laporan yang telah disampaikan oleh Walikota Ambon.
“Kita hanya diberi ruang selama 30 hari untuk membahas dan mencermati laporan tersebut, sehingga kita akan melakukan pendekatan pembahasannya melalui komisi-komisi,”katanya sembari menambahkan pansus tersebut akan efektif kerja usai lebaran.
Latupono menambahkan, pansus yang akan dibentuk itu akan efektif bekerja usai perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah nanti.
Dijelaskan pula, DPRD Kota Ambon akan melakukan paripurna pokok-pokok pikiran DPRD atas laporan kinerja walikota dan wakil walikota itu pada tanggal 28 Juli mendatang.
“Usai pansus kerja, kita akan adakan rapat paripurna atas pokok pikiran dewan terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Walikota Richard Louhenapessy beberapa waktu lalu,” tandasnya. (MP-8)


