Ambon, Maluku Post.com – Diduga tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB) pada proyek pembangunan hotel di kawasan kayu tiga, kecamatan Sirimau. Komisi III DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap investor asal kota Surabaya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Cristianto Laturiuw di sela-sela on the spot di sejumlah lokasi yang rawan bencana alam, Rabu (3/8) di Ambon mengatakan tujuan pemanggilan Komisi terhadap pengusaha tersebut guna meminta pertanggungjawaban atas kinerja yang diduga telah menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh ditentukan oleh pemerintah kota.
Menurut Laturiuw, sesuai hasil tinjauan, komisi menemukan sejumlah keganjilan dalam proyek pembangunan tersebut. dan ada beberapa titik dari pembangunan tersebut cukup berbahaya bagi masyarakat sekitar.
“Dari pantauan kasat mata saja, kita telah menemukan konstruksi bangunan yang tidak sesuai yang diharapkan, bahkan mengabaikan kelangsungan hidup masyarakat sekitar. Sehingga kita akan memproses masalah ini di tingkat komisi agar supaya masyarakat yang bermukim di lokasi sekitar tidak dirugikan hanya demi kepentingan perorangan,” ungkap Laturiuw.
Dijelaskan Laturiuw, DPRD khususnya Komisi III tidak bermaksud menghambat pembangunan di daerah, namun jika bertentangan dengan prosedur yang telah ditetapkan maka sudah menjadi kewajiban DPRD untuk memediasi sehingga tidak ada seorangpun yang dirugikan dalam proses pembangunan daerah.
Laturiuw menambahkan, dari seluruh bangunan tembok beton yang telah tertanam rapi di area lahan seluas 1,5 meter itu, namun ada beberapa titik yang mengalami kerusakan akibat intensitas hujan tinggi sehingga menyebabkan kondisi beton mengalami kemiringan yang hampir saja menimpa perumahan masyarakat setempat.
“Bahkan pipa air yang berada di lokasi proyek tersebut mengarah pada lokasi perumahan warga setempat,” tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Rudy Torry salah Kasubdit pada Dinas Dinas Tata Kota mengaku pihaknya belum mengeluarkan IMB bagi proyek tersebut, namun menurutnya Badan Lingkungan Hidup Kota Ambon telah mengeluarkan UKL-UPL bagi perusahaan itu.
Menyikapi persoalan tersebut, Laturiuw menegaskan komisi akan mengambil tindakan tegas dengan meminta pihak perusahaan untuk melengkapi seluruh administrasi sebelum melanjutkan pembangunan hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah atas kelanjutan proyek tersebut, maka pembangunan hotel di kawasan kayu tiga akan ditutup sementara. (MP-8)


