Gubernur Desak Bupati/Walikota Segera Selesaikan Proses P3D

Ambon, Maluku Post.com - Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff mendesak Bupati/Walikota untuk segera menyelesaikan proses inventarisasi dan penyerahan Pengalihan Personil Peralatan Pembiayaan dan Dokumen (P3D), sebagai akibat pengalihan sejumlah urusan dari kabupaten/ kota ke provinsi maupun sebaliknya berdasarkan UU no 23 tahun 2014. “Selaku wakil pemerintah pusat di daerah, saya minta agar Bupati/Walikota segera menuntaskan sebelum Oktober 2016,” ujar Assagaff di Ambon, Minggu (7/8). Menurut Assagaff, hal ini mesti dituntaskan secepatnya, sebab implementasi urusan pemerintahan yang dialihkan tersebut termasuk pembiayaannya sudah harus dialokasikan dan dilaksanakan secara efektif oleh masing-masing jenjang pemerintahan sesuai dengan kewenangannya pada tanggal 1 Januari 2017. Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan, Jasmono mengungkapkan sampai saat ini tim inventarisasi yang dibentuk Gubernur sementara melakukan verifikasi P3D baik itu, personil, aset maupun dokumen. Dijelaskan Jasmono, untuk pengalihan personil dari kabupaten/ kota ke personil di input melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota kemudian disampaikan ke BKD Provinsi. Selanjutnya dilakukan verifikasi untuk disampaikan kepada BKN paling lambat 1 Oktober 2016. Sementara dari sisi inventarisasi, kata Jasmono Pemerintah Provinsi Maluku melakukan kerjasama dengan BPK Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan verifikasi terhadap P3D, baik personil, aset maupun dokumen di seluruh kabupaten/kota. (MP-7)

Ambon, Maluku Post.com – Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff mendesak Bupati/Walikota untuk segera menyelesaikan proses inventarisasi dan penyerahan Pengalihan Personil Peralatan Pembiayaan dan Dokumen (P3D), sebagai akibat pengalihan sejumlah urusan dari kabupaten/ kota ke provinsi maupun sebaliknya berdasarkan UU no 23 tahun 2014.

“Selaku wakil pemerintah pusat di daerah, saya minta agar Bupati/Walikota segera menuntaskan sebelum Oktober 2016,” ujar Assagaff di Ambon, Minggu (7/8).

Menurut Assagaff, hal ini mesti dituntaskan secepatnya, sebab implementasi urusan pemerintahan yang dialihkan tersebut termasuk pembiayaannya sudah harus dialokasikan dan dilaksanakan secara efektif oleh masing-masing jenjang pemerintahan sesuai dengan kewenangannya pada tanggal 1 Januari 2017.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan, Jasmono mengungkapkan sampai saat ini tim inventarisasi yang dibentuk Gubernur sementara melakukan verifikasi P3D baik itu, personil, aset maupun dokumen.

Dijelaskan Jasmono, untuk pengalihan personil dari kabupaten/ kota ke personil di input melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota kemudian disampaikan ke BKD Provinsi. Selanjutnya dilakukan verifikasi untuk disampaikan kepada BKN paling lambat 1 Oktober 2016.

Sementara dari sisi inventarisasi, kata Jasmono Pemerintah Provinsi Maluku melakukan kerjasama dengan BPK Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan verifikasi terhadap P3D, baik personil, aset maupun dokumen di seluruh kabupaten/kota. (MP-7)

Pos terkait