Sriyadi: “4 Calon Panwaslu Yang Lulus Bukan Penduduk Kecamatan Wailata”
Namlea, Maluku Post.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Buru telah membuat keputusan yang salah besar terkait dengan ditetapkannya empat calon Panwas kecamatan yang lolos administrasi. Hal ini disampaikan Camat Wailata, Sriyadi saat dikonfirmasi via telepon, di Namlea, Minggu (7/8).
Menurut Sriyadi, dari empat nama yang dinyatakan lolos oleh Paswaslu Kabupaten Buru itu, tidak satupun yang berdomisili di kecamatan Wailata yang mengerti karakteristik wilayah setempat, sehingga dalam menjalankan tugas nanti dipastikan mereka akan mengalami kendala besar.
Selain itu, lanjut Sriyadi Panwaslu Kabupaten Buru juga tidak pernah membangun komunikasi dengan pihaknya seperti yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru beberapa waktu lalu.
“Saya diberi surat dari Panwaslu Kabupaten Buru hanya dua hari sebelum pembukaan pendaftaran, sementara untuk menjangkau desa-desa guna menyampaikan informasi itu tidak mungkin karena rentang kendali yang begitu jauh.
Sriyadi katakan, Alhasilnya semua calon Panwas Kecamatan Wailata yang mendaftar dan dinyatakan lolos berkas tidak satupun penduduk yang mendiami desa-desa atau wilayah kecamatan Wailata. Hal ini yang akan berimplikasi nanti pada pengawasan momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti.
“Sesungguhnya selaku Camat, saya tidak bermaksud mencampuri kerja Panwaslu kabupaten maupun kecamatan, namun minimal ada koordinasi yang baik dari semua pihak penyelenggara baik itu KPU maupun Panwaslu, sehingga suksesi Pilkada nanti berjalan sesuai harapan publik. Disamping itu saya juga terus didatangi para kepala desa untuk menanyakan perihal pembukaan pendaftaran Panwas Kecamatan dan juga PPL, namun saya katakana bahwa informasi yang diterima waktu pendaftarannya sudah berakhir,” ungkapnya.
Sriyadi menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurat resmi kepada Panwaslu Kabupaten Buru dan Bawaslu Provinsi Maluku, perihal keberatan terhadap calon-calon Panwas kecamatan. Jika saja mereka tidak berbenah diri maka tentunya diwaktu menjalankan tugas nanti akan mengalami kendala sebab mereka-mereka tidak mengetahui karakteristik wilayah dimana mereka bertugas nanti.
“Jujur saja baru Panwaslu kali ini yang benar-benar aneh,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat media ini dari kantor Panwaslu setempat menyebutkan hasil proses administrasi calon Panwas kecamatan dan PPL yang diumumkan Sabtu 6/8 kemarin ternyata banyak titipan gelap dan juga ada permainan kotor didalam Panwaslu Kabupaten Buru sendiri.
Dan tak tanggung-tanggung ada staf Panwaslu yang mengatakan bahwa ada saudaranya yang mendaftar di kecamatan Waiapo namun dirinya memindahkan ke Kecamatan Wailata karena peluangnya bagus di kecamatan tersebut.
“Ada beta pung sudara yang mendaftar di Panwas kecamatan Waiapo tapi beta kasih pindah di kecamatan Wailata karena disana peluangnya bagus,” ujar staf Panwaslu.
Selain itu, salah satu calon Panwas kecamatan yang digugurkan datang menanyakan alasan ketidaklulusan. Dengan enteng staf Panwaslu Kabupaten Buru mengatakan bahwa tidak lulus karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kecamatan Namlea, itu tidak dibenarkan dalam aturan.
“Entalah aturan mana yang dimaksudkan staf Panwaslu Kabupaten Buru, yang jelas, dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011, Perbawaslu nomor 10 tahun 2012 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Perbawaslu nomor 1 tahun 2016 tidak mengisyaratkan Panwas kecamatan harus mempunyai KTP setempat,” ungkap sumber media ini.
Selain itu juga, sumber mengatakan, untuk panitia pengawas pemilu kecamatan Wailata yang dinyatakan lolos semuanya tidak memiliki kartu tanda penduduk setempat.
Sementara itu, hasil konfirmasi kepada salah satu calon Panwas kecamatan Wailata, mengakui bahwa saat mendaftar di panitia hanya menggunakan KTP Waiapo bukan Wailata. Ada juga Panwas kecamatan Wailata yang dinyatakan lolos diketahui memiliki KTP kecamatan Namlea.
Anggota Panwaslu Kabupaten Buru Fatih Haris Thaleb dikonfirmasi menyangkut hal tersebut mengatakan, saat pemeriksaan berkas dirinya berada di luar kota, sehingga yang melakukan pemeriksaan itu adalah staf di kantor. Sekembalinya dari luar kota kami melakukan pleno penetapan.
Sumber media ini mengatakan, alasan yang disampaikan Fatih, benar-benar aneh, dimana secara kelembagaan dan tanggungjawab, Panwaslu Kabupaten Buru telah mengambil sebuah keputusan, namun tidak mengetahui apa isi yang diputuskan, jika saja semua keputusan seperti ini caranya, maka bisa dikatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Buru adalah lembaga stempel yang hanya mensahkan keputusan tanpa melihat dan mempertimbangkan isi dari keputusan itu sendiri. (MP-13)


