Kepala Daerah Terpilih Bersabar Tunggu Putusan MK

Ambon, Malukupost.com - DPRD mengimbau masyarakat dan para calon kepala daerah terpilih pada tiga daerah di Provinsi Maluku untuk bersabar menunggu proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. "Dari lima daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 15 Februari 2017, ada tiga daerah yang membawa persoalan pilkada ke MK diantaranya Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, serta Kabupaten Maluku Tenggara Barat," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Senin (20/3).

Ambon, Malukupost.com – DPRD mengimbau masyarakat dan para calon kepala daerah terpilih pada tiga daerah di Provinsi Maluku untuk bersabar menunggu proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dari lima daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 15 Februari 2017, ada tiga daerah yang membawa persoalan pilkada ke MK diantaranya Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, serta Kabupaten Maluku Tenggara Barat,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Senin (20/3).

DPRD mengapresiasi masalah sengketa pilkada ke lembaga peradilan yang berhak dan itu artinya bahwa semua pihak menyadari lembaga hukum ini penting untuk memutuskan.

Karena itu diharapkan kepada masyarakat dan para kandidat untuk tetap bersabar sampai ada putusan final dari MK.

Nantinya setelah ada putusan MK baru disusul penetapan oleh KPU dan lewat DPRD ke gubernur dan dilanjutkan ke Mendagri untuk proses pelantikan.

Menurut dia, komisi A dalam melakukan pengawasan tahap pertama di lima kabupaten dan kota kemarin, inti masalahnya membicarakan setiap daerah yang menyelenggarakan pemilihan langsung kepala daerah.

“Rata-rata di kabupaten itu setiap pemilu adalah masalah data dan partisipasi pemilih sebagai akibat dari mereka tidak terdata dengan baik di DPT,” tandasnya.

Sekali pun ada PKPU yang mengatur bahwa warga boleh datang dengan KTP dan Kartu Keluarga bisa mencoblos di TPS, tetapi yang namanya masyarakat ini mereka cepat bosan karena terlalu banyak prosedur dan berbelit-belit.

Karena itu diminta kepada seluruh pemerintah daerah dalam rangka mempersiapkan pilkada gubernur tahun 2018 dan Bupati Malra serta wali Kota Tual, termasuk persiapan pemilu legislatif 2019, presiden, serta DPD RI supaya disiapkan data dengan baik.

“Pendataannya harus secara mendetail dan pastikan bahwa tidak ada masyarakat yang punya hak pilih namun tidak terdaftar,” ujarnya.

Kemudian yang sudah tidak lagi memiliki hak untuk memilih harus dicoret, misalnya seseorang sudah meninggal dunia atau pindah alamat ke tempat lain sehingga tidak berulang kali persoalan ini selalu muncul di setiap pilkada. (MP-2)

Pos terkait