Ini 3 Partai Yang Sudah Mendaftar Di KPU Kepulauan Aru

Dobo, Malukupost.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum pada Tahun 2019 nanti Partai Politik (Parpol) seluruhnya mendaftar secara online di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk kabupaten Kepulauan Aru baru beberapa partai yang menyerahkan berkas verifikasi ke KPU setempat yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi secara faktual. Kepala Divisi Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa. Darakay kepada Malukupost.com di Dobo, Jumat (13/10), mengatakan proses pendaftaran yang dilakukan oleh parpol dilaksanakan di KPU RI, dan sesuai dengan Undang-Undang maka KPU Kabupaten/Kota hanya menerima salinan kepengurusan yang disampaikan oleh Partai Politik yang mempunyai kepengurusan di Kabupaten/Kota.

Dobo, Malukupost.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum pada Tahun 2019 nanti Partai Politik (Parpol) seluruhnya mendaftar secara online di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk kabupaten Kepulauan Aru baru beberapa partai yang menyerahkan berkas verifikasi ke KPU setempat yang selanjutnya akan dilakukan  verifikasi secara faktual.

Kepala Divisi Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa. Darakay kepada Malukupost.com di Dobo, Jumat (13/10), mengatakan proses pendaftaran yang dilakukan oleh parpol dilaksanakan di KPU RI, dan sesuai dengan Undang-Undang maka KPU Kabupaten/Kota hanya menerima salinan kepengurusan yang disampaikan oleh Partai Politik yang mempunyai kepengurusan di Kabupaten/Kota.

“Tetapi yang jelasnya yang sudah menyerahkan, jadi proses pendaftaran itu berlaku di KPU Pusat yang dilakukan oleh Pengurus Partai Tingkat Pusat, di Tingkat Kabupaten/Kota itu hanya penyerahan berkas, penyerahan berkas itu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2011 pasal 17 ayat 3 huruf “a’ penyerahan salinan daftar nama Kepengurusan di wilayah Kabupaten/Kota  berupa Soft Copy dan Hard Copy”. ungkapnya.

Darakay katakan, pihak KPU Kabupaten Aru baru menerima berkas salinan kepengurusan yang di tingkat Kabupaten/Kota dari beberapa partai politik yakni Partai Perindo, Partai NasDem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Misalnya untuk Partai Perindo, yang didaftarkan pada KPU RI sebanyak 341 anggota Partai dan jumlah tersebut telah disampaikan ke KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan jumlah yang sama, terkait dengan data validnya akan dilakukan verifikasi faktual terhadap administrasi Partai Politik yang akan dilaksanakan setelah penutupan pendaftaran pada tanggal 16 Oktober nanti,” ujarnya.

Dijelaskan Darakay, Selanjutnya penyerahan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), itu hanya satu berkas saja, dalam arti nama anggota kemudian kartu anggota dan KTP yang diserahkan di Kabupaten/Kota, dan itu sudah dilakukan oleh partai Perindo Yang didaftarkan di pusat oleh partai Perindo sebanyak 341, kemudian diserahkan ke KPU sebanyak 341 anggota, dan itu sudah sesuai.

“Persoalan yang valid atau tidak valid, nantinya dilakukan pada tahapan berikut yaitu tahapan administrasi, baru kita akan tahu kira-kira ada yang ganda atau kah tidak Dan sampai sekarang belum ada Partai yang menyerahkan berkas, namun selalu ada konsultasi dengan kami KPU yaitu PDI perjuangan sebanyak 2 kali, selain itu juga PAN,” bebernya.

Terkait dualisme kepemimpinan Partai PKPI di Kabupaten Kepulauan Aru, Darakay tegasnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum RI, maka sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM maka kepengurusan Partai PKPI di bawah kepemimpinan Hendro Priyono yang sah.

“Kami telah melakukan koordinasi ke KPU Pusat, dan pada prinsipnya KPU Kabupaten Kepulauan Aru mendasari pada keputusan Menkumham yang diberikan pada pimpinan PKPI Hendro Priyono,” pungkasnya. (MP-16)

Pos terkait