Kacab BPJS Kesehatan Cabang Ambon Kunker Ke Maluku Tenggara

Langgur, Malukupost.com - Dalam rangka mencapai Universal Health Coverage, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon terus-menerus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Maluku yang merupakan wilayah kerjanya. Terkait hal tersebut, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Ambon, Afliana Latumakulita, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dan menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah setempat, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (30/11).

Langgur, Malukupost.com – Dalam rangka mencapai Universal Health Coverage, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon terus-menerus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Maluku yang merupakan wilayah kerjanya.

Terkait hal tersebut, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Ambon, Afliana Latumakulita, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dan menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah setempat, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (30/11).

Menurut Latumakulita, kegiatan forum pemangku kepentingan dan forum kemitraan di Malra tersebut sangat penting, karena akan memberikan kepastian dan kualitas kesehatan bagi masyarakat yang miskin dan kurang mampu di Kabupaten Malra, untuk mencapai universal health coverage.

“Forum ini sangat penting, karena kami bisa tahu berapa banyak masyarakat Malra yang sakit dan yang sudah pasti biayanya ditanggung oleh Pemda,” ujarnya.

Latumakulita katakan, untuk mencapai universal health coverage tersebut salah satunya harus ditingkatkan koordinasi terkait dengan data kependudukan masyarakat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta data Dinas Sosial tentang kriteria kemiskinan.

Langgur, Malukupost.com - Dalam rangka mencapai Universal Health Coverage, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon terus-menerus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Maluku yang merupakan wilayah kerjanya. Terkait hal tersebut, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Ambon, Afliana Latumakulita, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dan menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah setempat, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (30/11).

“Untuk mencapai universal health coverage itu harus meningkatkan koordinasi terkait dengan datanya harus bagaimana, karena data yang dimasukkan ke kami harus ada Nomor Induk Kependudukannya (NIK), juga tentang kriteria kemiskinan sesuai data data dari Dinas Sosial,” ungkapnya.

Diungkapkan Latumakulita, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan itu bukanlah tugas BPJS Kesehatan, karena pihaknya hanya bertugas untuk menerima pendaftaran.

“Mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan itu bukan tugas kami, tugas kami adalah menerima pendaftaran, nah, Pemda akan menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu itu nanti dibiayai oleh Pemda, kalau misalnya bagi yang sudah dibiayai APBN tentunya masih ada sekian yang belum dibiayakan,” tandasnya.

Latumakulita sangat mengapresiasi Pemda Malra yang telah bersinergi dengan BPJS Kesehatan demi memberikan kepastian serta kualitas pelayanan kesehatan dengan mengalokasikan  anggarannya.

“tadi sudah ada komitmen dari pihak Pemda lewat Asisten I bahwa mereka telah mengalokasikan sekian dana untuk sekian orang, untuk itulah kita adakan pertemuan ini, karena saya ingin kepastian bahwa paling lambat pada tahun 2018 itu sudah implementasi berupa tanggung jawab dari Pemda terhadap rakyatnya yang miskin dan tidak mampu ini,” tuturnya.

Latumakulita menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan ini agar dapat bekerjasama dengan Pemda dalam membantu masyarakatnya yang miskin dan tidak mampu, agar dapat menghasilkan sebuah keputusan yang komprehensif, yang tentunya akan mengarah pada kepuasan dari para peserta BPJS Kesehatan yang ada di Kabupaten Malra.

“Kami bekerjasama dengan Pemda dalam membantu masyarakatnya yang miskin dan tidak mampu, dan kami juga membicarakan hal-hal terkait penanganan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, supaya bisa menghasilkan sebuah keputusan yang komprehensif yang tentunya mengarah pada kepuasan dari para peserta yang ada disini,  artinya agar masyarakat Malra mendapat pelayanan yang lebih bermutu lagi dari yang ada sekarang,” pungkasnya.

Tahun 2018, Pemda Malra Alokasikan Dana Jamkesda

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Abdul Hamid Ingratubun, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang.

“Terkait dengan rapat koordinasi tentang BPJS Kesehatan ini adalah merupakan amanat dari Undang-Undang yang berlaku bagi setiap pemerintah daerah, harus melaksanakannya dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Langgur, Malukupost.com - Dalam rangka mencapai Universal Health Coverage, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon terus-menerus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Maluku yang merupakan wilayah kerjanya. Terkait hal tersebut, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Ambon, Afliana Latumakulita, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dan menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah setempat, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (30/11).

Ingratubun katakan, Pemda Malra untuk Tahun Anggaran 2018 telah menganggarkan sejumlah dana yang dikhususkan kepada masyarakat miskin untuk disertakan dalam Jamkesda.

“Tahun anggaran 2018 telah menganggarkan sejumlah dana untuk memberikan kepada masyarakat miskin khususnya untuk disertakan dalam Jamkesda yang berintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga sebanyak 7.200 dari jumlah penduduk miskin itu telah terdaftar, dan akan divalidasi data-datanya untuk dimasukkan dalam Jamkesda BPJS Kesehatan tersebut,” ungkapnya.

Ingratubun menambahkan, dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas tentang kepesertaan Jamkesda itu sendiri, yang mana didalamnya nanti pihaknya harus memverifikasi hal-hal terkait identitas (by name by adress) yaitu NIK maupun kepesertaan masyarakat yang nama-namanya sudah terdaftar dalam Jamkesda itu sendiri. (MP-11)

Pos terkait