Ambon, Malukupost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ambon, Kamis (26/4), melakukan pembekalan anti korupsi kepada pasangan calon kepala daerah se-Maluku yang mengikuti Pilkada pada 27 Juni 2018.
Pembekalan yang diikuti pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku maupun Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara serta Walikota dan Wakil Walikota Tual difasilitasi Pemprov Maluku dengan tujuan pelaksanaan Pilkada se- Maluku berintegritas.
Ketua KPU Maluku, Syamsul Kubangun mengapresiasi program KPK yang memberikan pembekalan anti korupsi kepada pasangan calon kepala daerah se – Maluku karena sebagai penyelenggara sejak awal berkeinginan Pilkada 2018 harusnya berintegritas.
“Kami mengapresiasi pembekalan di Maluku yang termasuk 15 dari 17 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2018 agar pasangan calon kepala daerah se- Maluku memahami, menyadari dan pada akhirnya menghindari praktek korupsi,” ujarnya.
Dia mengemukakan, semua pasangan calon kepala daerah se- Maluku sebelumnya telah menyampaikan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebagai persyaratan mengikuti Pilkada.
Begitu pula, laporan sumbangan dana kampanye pada 21 April 2018.
“Jadi keinginan Pilkada di Maluku pada 27 Juni 2018 berlangsung aman, damai dan berkualitas dibarengi dengan integritas sehingga menelorkan pemimpin yang bebas dari praktek korupsi,” kata Syamsul.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua memandang perlu, Pilkada di daerah ini haruslah terlaksana secara aman, damai, transparan dan bebas korupsi.
“Pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, transparan dan bebas korupsi haruslah dipelopori calon pemimpin, makanya perlu dibekali oleh KPK sehingga memahami maupun menyadari dampak dari praktek korupsi,” ujarnya.
Karena itu, dia mengapresiasi program kerja sama KPK dan KPU – RI yang diimplementasikan di Maluku yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual.
“Tekad Pemprov Maluku agar Pilkada 2018 terlaksana aman, damai dan sukses dengan bebas praktek korupsi dijiwai semangat hidup orang basudara,” tandas Zeth.
Sedangkan, Penasehat KPK, Muhammad Tsani Annafari juga mengapresiasi koordinasi penyelenggaraan Pilkada 2018 di Maluku yang terintegrasi dalam rangka menghasilkan pemimpin daerah berintegritas.
“Kami mengintensifkan pembekalan karena sebenarnya berkeinginan tidak ada calon kepala daerah maupun kepala daerah yang terpaksa masuk penjara karena tindak pidana korupsi,” katanya.
Tim KPK sering sedih bila memproses calon kepala daerah maupun kepala daerah yang terlibat praktek korupsi.
“Sedih memang. Hanya saja tugas harus dilaksanakan sehingga ketentuan perundang – undangan ditegakkan,” ujarnya.
Dia merujuk KPK menangani dugaan kasus korupsi 75 Bupati/Wakil Bupati maupun Wali Kota/ Wakil Wali Kota, sedangkan Gubernur/Wagub sebanyak 14 orang.
“KPK juga hingga akhir April 2018 telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan kasus sehingga para pasangan calon kepala daerah se- Maluku hendaknya menghindari praktek korupsi sehingga bila terpilih pada Pilkada 27 Juni 2018 dinyatakan bebas dari jeratan hukum,” tegas Muhammad. (MP-3)