Ambon, Maluku Post – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menilai peran Komisi Pemberantasan Korupsi dibutuhkan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Ambon.
Hal itu ia sampaikan saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026.
Dalam forum tersebut, Wattimena mengapresiasi perhatian dan pendampingan KPK kepada Pemerintah Kota Ambon. Ia menilai langkah itu mendorong pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Pendampingan yang diberikan ini merupakan langkah strategis, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin bersih dan berlandaskan pada nilai-nilai integritas,” ujar Wattimena.
Ia menjelaskan, penguatan sistem pemerintahan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga menjadi upaya mencegah praktik korupsi dalam sistem kerja pemerintahan.
“Sinergi ini harus terus kita perkuat, agar pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan secara efektif dan memberikan dampak yang nyata, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Wattimena berharap pendampingan ini dapat mendorong keterbukaan pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional KPK untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Kehadiran kepala daerah bersama jajaran pimpinan dinilai sebagai dukungan nyata terhadap upaya pencegahan korupsi.
Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain pimpinan DPRD Kota Ambon, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, hingga kepala organisasi perangkat daerah seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pemaparan materi strategis oleh Sekretaris Daerah Kota Ambon. Pembahasan mencakup rencana dan penganggaran APBD 2026 serta pelaksanaan proyek unggulan daerah periode 2025–2026.
Pada sesi utama, evaluasi difokuskan pada pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial, penjabaran pokok-pokok pikiran DPRD, serta proses pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing maupun mekanisme lain.
Kegiatan ditutup dengan diskusi, penyusunan rekomendasi, dan penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai tindak lanjut penguatan pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.


