Dua Wakil Ketua DPRD Malra Di-PAW-kan

Langgur, Malukupost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Paripurna Istimewa, dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malra Sisa Masa Jabatan 2014-2019. Dua Wakil Ketua DPRD Malra yang diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual yakni Stepanus Layanan dari PDIP menggantikan Esebius Utha Safsafubun dan Tony Tunavarny dari PKB menggantikan Hamzah Rahayaan

Langgur, Malukupost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Paripurna Istimewa, dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malra Sisa Masa Jabatan 2014-2019.

Dua Wakil Ketua DPRD Malra yang diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual yakni Stepanus Layanan dari PDIP  menggantikan Esebius Utha Safsafubun dan Tony Tunavarny dari PKB  menggantikan Hamzah Rahayaan

Penjabat Bupati Malra, Semmy Risambesy, dalam sambutannya mengatakan, PAW Pimpinan DPRD Malra yang dilaksanakan ini adalah konsekuensi dari pelaksanaan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dalam konteks penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pengisian jabatan Pimpinan DPRD Malra sangatlah diperlukan seiring dengan kompleksitas tugas-tugas yang diemban oleh DPRD Malra saat ini, khususnya dalam implementasi fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah serta fungsi anggaran yang dijalankan dalam rangka representasi rakyat,”ujarnya.

Risambessy katakan, terkait kemitraan yang telah terbangun, hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan DPRD Malra dinilai saat ini telah berjalan dengan sangat baik dan harmonis, kesemuanya itu didasari atas komitmen dan cita-cita yang kuat dari kedua komponen penyelenggara pemerintah daerah ini untuk mewujudkan Malra sejahtera.

“Saya harap beberapa program legislasi daerah yang telah kita sepakati bersama dapat terselesaikan, sehingga payung hukum tugas-tugas pemerintahan dan agenda pembangunan daerah lainnya dapat disetujui dan dilaksanakan,” ungkapnya.

Risambessy menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) juga mengharapkan dukungan, masukkan dan kritikan terhadap berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda.

“Karena hal tersebut menjadi catatan berharga bagi Pemda untuk lebih meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Malra, S. Thedeus. A. Welerubun, dalam sambutannya mengatakan maka PAW Wakil Ketua DPRD Malra dari PDIP dan PKB Malra telah diproses sesuai prosedur dan mekanisme hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 100 dan 101 Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Masa Jabatan 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Sisa Masa Jabatan 2014-2019

“PAW Pimpinan DPRD ini merupakan amanat dari Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang menyatakan, Anggota DPRD berhenti karena mengundurkan diri dan/atau diberhentikan. mekanisme sebagaimana tersebut telah dilalui, dimana partai yang mengusulkan pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” tandasnya.

Menurut Welerubun proses PAW Wakil Ketua DPRD Malra merupakan suatu langkah maju dalam mengisi kevakuman jabatan Wakil Ketua DPRD.

“Karena sejak bulan Pebruari 2018, dua Wakil Ketua DPRD mengundurkan diri dan mencalonkan diri dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Malra Tahun 2018,”jelasnya. (MP-11)

Pos terkait