143 Napi Di Lapas Ambon Dapat Remisi

Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 143 narapidana (napi) yang beragama Islam penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Maluku mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018. Berdasarkan pantauan di Lapas kelas II A Ambon remisi yang dibacakan oleh Kepala Lapas La Samsudin seusai melakukan Sholat Ied bersama di aula Lapas Ambon, Jumat (15/6) pagi.

Ambon, Malukupost.com – Sebanyak 143 narapidana (napi) yang beragama Islam penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Maluku mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018.

Berdasarkan pantauan di Lapas kelas II A Ambon remisi yang dibacakan oleh Kepala Lapas La Samsudin seusai melakukan Sholat Ied bersama di aula Lapas Ambon, Jumat (15/6) pagi.

La Samsudin mengatakan, 143 napi yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini merupakan bagian dari 154 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada tahun ini.

“Rinciannya, dari 143 orang napi yang mendapat remisi langsung bebas atau RK-II sebanyak lima orang, dan yang mendapat pemotongan masa tahanan atau RK-I sebanyak 138 orang,” ujarnya.

Hanya saja dari lima orang yang mendapat remisi KR-II, lanjutnya, satu diantara mereka sudah diperbolehkan pulang karena bebas murni, sedangkan empat lainnya masih ditahan karena harus menjalani hukuman subsider.

La Samsudin menambahkan, napi narkoba yang diusulkan tahun 2018 ini untuk mendapatkan remisi sebanyak 44 orang dan yang sudah mendapat SK sebanyak 38 orang, yang belum ada SK sebanyak enam orang dan yang belum memenuhi syarat satu orang “Begitu juga dengan napi korupsi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi satu orang dan sudah mendapatkan SK,” ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Frans Ellias seusai menyerahkan Remisi secara simbolik kepada perwakilan Napi yang mendapat remisi mengatakan, napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018 sebanyak 245 orang yang tersebar pada 13 lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan (rutan) yang ada tersebar di 11 daerah kota dan kabupaten di wilayah Maluku.

Dari 245 itu yang mendapatkan SK remisi sebanyak 237 orang, dan dari 237 orang itu delapan mendapatkan remisi langsung bebas.

“Hanya saja dari delapan orang itu empat saja yang baru diizinkan pulang sedangkan empat lainnya harus menjalani subsider,” ujarnya. (MP-3)

Pos terkait