Langgur, Malukupost.com – Uskup Diosis Amboina, Yang Mulia Mgr. Petrus Canisius Mandagi MSC, mengeluarkan Surat Keputusannya kepada Biarawan dan Biarawati serta seluruh Umat Katolik di Keuskupan Amboina.
Surat Keputusan (SK) dengan Nomor : 01.004/KA-PCM/SK/III/2020 tertanggal 21 Maret tersebut, dikeluarkan dengan mempertimbangkan himbauan Presiden Republik Indonesia dan Kepala Daerah Dua Provinsi (Maluku dan Maluku Utara) tentang tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus Corona.
Dalam SK dimaksud, Pemimpin Umat Katolik di dua Provinsi tersebut menghimbau kepada para biarawan dan biarawati agar tetap menebarkan harapan kepada umat bahwa Tuhan tidak akan pernah meninggalkan kita, terutama di saat-saat sulit seperti sekarang ini.
“Teguhlah didalam imanmu,” ujarnya.
Uskup Mandagi mengungkapkan, semua Misa (Misa Hari Minggu, Misa Harian maupun Misa dalam kesempatan lainnya), Ibadat, Devosi dan kegiatan rohani seperti Jalan Salib, Rosari, Ziarah maupun pertemuan di tingkat Keuskupan, Wilayah, Paroki, Stasi atau Rukun seperti doa, latihan Koor dan lain-lainnya, terhitung mulai hari Minggu 22 Maret sampai Sabtu 4 April 2020, ditiadakan.
Kepada para Imam (Pastor), Uskup Mandagi menghimbau agar tetap merayakan Ekaristi Kudus, baik secara pribadi maupun dalam komunitas masing-masing, mendengarkan Pengakuan Dosa Pribadi dan Sakramen Minyak Suci demi kepentingan umat beriman sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
Uskup Mandagi mengingatkan, berhubung karena tidak ada perayaan Ekaristi atau Ibadat bersama lainnya, maka kegiatan doa didalam Komunitas Religius, Seminari dan Keluarga-keluarga Katolik, harus tetap digalakkan.
“Sekarang saatnya kita kembali berkumpul bersama keluarga dalam doa,” tegasnya.
Uskup Mandagi menambahkan, kebijakan lainnya terkait peringatan Pekan Suci dan Tri Hari Suci Paskah akan disampaikan kepada semua Imam dan Umat Katolik di Keuskupan setelah batas waktu yang telah ditetapkan. (MP-15)


