Ambon, Malukupost.com – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy resmi menetapkan Kota Ambon berada dalam Tanggap Darurat Bencana Non Alam hal ini karena dari lima wilayah kecamatan, ada 11 orang di Ambon yang sementara dalam pantauan dan dalam pengawasan terkait Covid-19 dengan rincian, empat orang di Kecamatan Sirimau dimana dua orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan dua orang lainnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Satu ODP di Kecamatan Teluk Ambon dan lima ODP di Kecamatan Baguala. Sementara 1 orang sudah berstatus positif Covid-19,” ujarnya di Ambon, Minggu (22/03/2020).
Terkait dengan satu yang sudah positif Covid-19, Louhenapessy katakan, tim sementara melakukan deteksi mengenai dengan siapa-siapa saja orang tersebut berhubungan, dimana tempat tinggalnya dan yang bersangkutan selama di Ambon menggunakan transportasi apa saja.
“Jadi tim sementara bekerja. Kan dia kontraktor yang datang ke Ambon dengan teman-temannya untuk bangun toko disini,” ungkapnya.
Dijelaskan Louhenapessy, karena Ambon Tanggap Darurat Bencana non Alam sehingga beberapa langkah kebijakan yang kini diambil, yaitu pertama, para siswa belajar di rumah. Kedua, pegawai dirumahkan dan bekerja dari rumah. Tiga, pelayanan publik dikurangi mulai jam 10-14 Wit serta kegiatan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dihentikan.
“Kebijakan lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diminta segera menyiapkan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum. Sementara untuk Dinas Perhubungan akan memantau angkot dan speed boat yang jumlah penumpangnya harus dikurangi. Kita juga akan lakukan pengadaan antis untuk dibagikan,” bebernya.
Louhenapessy menambahkan, Pemerintah Desa/ Negeri dan Kelurahan agar tidak melakukan kegiatan-kegiatann yang melibatkan banyak orang.
“Kalau bisa dihentikan. Tapi saya himbau masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Pemerintah akan melakukan langkah-langkah proteksi dini,” pungkasnya.


