Saumlaki, Malukupost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki, kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya membebaskan 44 orang warga binaannya untuk mendapatkan asimilasi atau dibaurkan ke rumah masing-masing demi mencegah dampak virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19).
“Iya, hari ini tanggal 4 april 2020, Lapas Saumlaki mengeluarkan 44 warga binaan yang telah menjalani masa penahanannya 2/3,” Ungkap Kepala Lapas kelas III Saumlaki, David Lekatompesy usai memimpin acara pemberian SK asimilasi di kantornya, Sabtu (4/4/2020).
Dia katakan, pemberian asimiliasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, serta Kepmen 19 Tahun 2020 dalam rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 hingga batas 31 Desember 2020.

“Selama mereka menjalani asimilasi itu mereka tak diperkenankan kemana-mana. Mereka harus dirumah saja,” ujarnya.
Dijelaskan Lekatompessy, sari 44 orang itu 3 orang diantaranya adalah subsider, artinya mereka telah selesai menjalani hukuman pokok dan melalui asimilasi ini mereka menjalani subsidernya dirumah. Sedangkan 14 orang Pembebasan Bersyarat (PB), 27 telah menjalani masa 2/3 tahanan.
“Setelah pemberian SK Asimilasi, maka selanjutnya mereka akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki,” tandasnya.
Lekatompessy menambahkan, jika para narapidana tersebut sudah diluar dan membuat masalah, maka mereka akan ditarik kembali melalui Bapas dan pihak kepolisian untuk menjalani hukuman di Lapas.
“Proses penarikan itu tanpa melaui proses sidang lagi. Itu kewenangan Bapas untuk menarik mereka. Hak asimilasi dicabut dan mantan napi akan menjalani hukuman dari awal lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, Masa Penau mengaku telah mengambil data-data diri dan keluarga serta nomor telepon dari 44 narapidana tersebut untuk selanjutnya akan diawasi.

“Kami akan mengecek mereka dirumah atau dimana saja berada, baik via telepon maupun datangi langsung. Sebab tujuan asimilasi ini adalah memulangkan mereka ke rumah masing-masing, bukan ke tempat lain,” bebernya.
Penau merinci, para warga binaan itu sebelumnya diusulkan oleh Lapas kemudian Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) untuk kemudian ditetapkan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan SK asimilasi.
“Khusus untuk yang menjalani subsider masih dalam pengawasan selama 1 tahun yang akan dipantau terus oleh Bapas Saumlaki,” katanya.
“Setiap minggu kami buat laporan untuk dikirimkan ke pusat. Untuk itu, saya menyerukan kepada mereka agar memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya karena kesempatan ini tidak terjadi dua kali,” katanya menambahkan.
Ditempat yang sama, Martin Batsire, salah satu dari 44 warga yang mendapatkan SK asimilasi itu mengaku sangat bersyukur atas hari penuh anugerah dari Tuhan dan kebijakan pemerintah ini.
“Kami 44 orang warga Binaan ini sangat bersyukur kepada Tuhan dan kapada Pemerintah. Karena sesuai hitungan yang sebenarnya kami masih menjalani hukuman kami, tapi hari ini kami bebas lebih awal lagi. Sesuai peraturannya masa hukuman 2/3 saya jatuh pada 23 Juni 2020 dan akan bebas pada 14 November 2020,” urainya.


