Saumlaki, MalukuPost.com – Ruben Benharvioto Moriolkosu akhirnya dilantik oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar menggantikan Piterson Rangkoratat.
Pelantikan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) ini bertempat di ruang rapat Kantor Bupati sementara yang beralamat di jalan Kewarbotan, Rabu (22/4) dan dihadiri oleh para Staf Ahli, Asisten dan pimpinan SKPD atau pimpinan unit kerja.
Moriolkosu yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dilantik berdasarkan Surat Perintah Bupati Kepulauan Tanimbar nomor: 835/44/Sprin/2020.
Sementara, Piterson Rangkoratat, SH dilantik dalam jabatan baru yakni sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia.
Bersamaan dengan ini, Bupati Fatlolon juga melantik 20 orang PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bupati Fatlolon menyampaikan pelantikan Plt Sekda dan para pejabat di lingkup SKPD Pemkab Kepulauan Tanimbar merupakan hal rutin yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan tugas dan fungsi SKPD termasuk adanya pejabat yang akan memasuki masa pensiun.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan struktural dan pelaksanaan tupoksi SKPD maka perlu dilakukan pelantikan pejabat tinggi lratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”katanya.
Bupati fatlolon menandaskan, serah terima tugas Sekda Kepulauan Tanimbar telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilaporkan kepada Gubernur Maluku. Dirinya berharap setelah pelantikan ini para pejabat baru dapat segera beradaptasi dengan bidang dan tugas di setiap SKPD masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik walaupun masih dalam kondisi darurat pademik Covid-19.
Dalam pelantikan kali ini, Bupati Fatlolon juga melantik Samuel Gaitian, sebagai Lurah Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Kelurahan Saumlaki Utara merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Saumlaki yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat nomor 05 Tahun 2014 yang diundangkan pada tanggal 15 Desember 2014.
Dan telah memiliki kode wilayah administrasi 81.03.01.1002 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 137/2017 tentang Kode dan Tata Wilayah Administrasi Kewilayahan.


