Ini Syarat Agar Debitur Bank Maluku – Malut Diberikan Relaksasi

konpers bank maluku
Dirut PT. Bank Maluku - Maluku Utara, Arief Burhanudin Wailulu (kedua dari kiri), Komisaris Utama PT Bank Maluku Malut, Sam Latuconsina

Ambon, MalukuPost.com – PT. Bank Maluku – Malut memberikan relaksasi atau kelonggaran kepada debitur pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Maluku maupun Maluku Utara.

Direktur Utama (Dirut), Arief Burhanudin Waliulu, menyatakan kelonggaran itu diutamakan kepada debitur UMKM yang terdampak pendemi virus corona (Covid-19) yang ada di wilayah Maluku maupun Maluku Utara.

“Ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada nasabah, khususnya pelaku UMKM,”ungkapnya di Ambon, Selasa (23/06).

Dijelaskan Waliulu, sudah ada 143 debitur yang mengajukan permohonan relaksasi, dari total 215 debitur yang tersebar di Maluku – Malut. Namun dari pengajuan tidak semerta-merta langsung disetujui.

“Tetapi akan dilihat lagi, apakah yang mengajukan relaksasi ini benar-benar terdampak Covid-19 atau tidak,” tandasnya.

Menurut Waliulu, sesuai panduan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keringan itu ditunjukan kepada nasabah yang benar terdampak oleh Covd-19, ada empat diantaranya di bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, relaksasi ini kita laksanakan setelah nanti ada permohonan atau pengusulan dari nasabah,” katanya

“Namun kita tidak langsung eksekusi, tapi kita akan lihat dulu apakah dia benar-benar terdampak terhadap pendemi ini. Kalau memang benar terdampak, maka kita akan berikan relaksasi penangguhan angsuran,”katanya sembari menambahkan PT Bank Maluku – Malut akan memberikan memberikan relaksasi kepada debitur yang benar-benar terdampak Pendemi Covid-19,” pungkasnya.

Pos terkait