Kapolres MBD Apresiasi Prestasi Kasat Resnarkoba Ipda Rudy Ahab
Tiakur, MalukuPost.com – AY warga Kota Tiakur kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres MBD saat sedang asik nyabu di rumahnya, Senin (18/6/2020).
Diketahui sekitar pukul 15.00 WIT penggebrekan dilakukan di rumah AY yang berada pada perumahan Leni marlina tanpa adanya perlawanan, dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat), Ipda Rudy Ahab berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 0.2 gram, satu alat hisap/ bongki yang sudah dirakit dan satu buah hand phone merk Vivo V15.
Satu prestasi dan terobosan yang dilakukan Kasat Resnarkoba MBD Ipda Rudy Ahab yang diketahui baru menjabat selama kurang lebih dua bulan masa tugas, berhasil meringkus tersangka setelah dibuntuti selama tiga bulan terakhir.
Kapolres MBD, AKBP Norman Sitindaon di Tiakur, Rabu (24/6) menyatakan AY merupakan Target Operasi (TO) sejak tiga bulan lalu sebagai pengguna narkotika, akan tetapi untuk menguak tindakan tersebut tidaklah mudah.
“Kita perlu melakukan penyelidikan secara tepat untuk menemukan pelakunya, apalagi kurangnya kesigapan masyarakat untuk melaporkan indikasi-indikasi penggunaan narkotika di lingkungannya. Akan tetapi dalam rentan waktu tiga bulan ditambah dengan pergantian kasat resnarkoba, tentunya kita memiliki berbagai kendala dalam mengungkap kasus tersebut,” katanya.
“Namun saya memberi apresiasi yang tinggi terhadap Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Ipda. Rudy Ahab yang telah sigap dan cekatan dalam pengungkapan sindikat Narkotika di kabupaten bertajuk Kalwedo ini,” katanya lagi.
Dijelaskan Kapolres Sitindaon, AY diketahui merupakan pengguna Narkotika yang menerima barang dari salah satu warga kota Ambon berinisial (O) dan disalurkan melalui tranportasi udara. Karena itu dengan adanya penangkapan AY tentu Polres akan tetap berupaya mengembangkan kasus Narkotika di Kabupaten MBD.
“AY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 112 Jo pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800.000.000 atau paling banyak Rp8 miliar,” ujarnya.
Menurut Kapolres Sitindaon, penangkapan AY merupakan kasus pertama di satuan Polres MBD. Karena itu berdasarkan penyidikan terhadap tersangka dan beberapa informasi yang didapat dari Hp milik tersangka, maka Polres MBD akan mengembangkan persoalan tersebut untuk meringkus beberapa TO lainnya yang saat ini masih dalam pemantauan.
“Kita juga akan memperketat jalur masuk keluar baik itu transportasi udara maupun transportasi laut, untuk meminimalisir adanya transaksi Narkotika kedepan. Dan kepada saudara O ini saat ini telah diselidiki pihak kepolisian di Ambon untuk mengetahui siapa bandar dari Narkotika jenis sabu tersebut,” pungkasnya.