Pemkot Ambon Serahkan Dokumen PSBB Ke Gustu Covid-19 Maluku

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menyerahkan dokumen usulan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditengah penyebaran Covid-19, kepada pemerintah provinsi Maluku.

Dokumen PSBB tersebut diserahkan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Eva. M. F. Tuhumury, diterima oleh Sekretaris Gugus Tugas (Gustu) Penanganan Pencegahan Covid-19 Maluku, Henry M. Far Far, di Ambon, Sabtu (06/06).

Henry Far Far yang juga menjabat kepala BNPB Maluku, usai penyerahan dokumen PSBB,mengatakan setelah menerima dokumen ini, ia akan langsung menyerahkannya ke Ketua Pelaksana Harian Gustu Covid-19, Kasrul Selang untuk diproses lebih lanjut.

“Atas nama Gugus Tugas Provinsi melalui ketua pelaksana harian, saya menerima dokumen usulan PSBB untuk kota Ambon,”ujarnya.

Far Far memastikan, proses usulan PSBB dari Pemkot Ambon akan diproses secepatnya untuk diserahkan ke Kementerian Kesehatan.

“Yang pastinya kita akan secepatnya menindaklanjuti usulan ini ke Kementerian Kesehatan,”pungkasnya.

Pos terkait