Ambon, MalukuPost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Samsul Rivan Kubangun menyatakan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di empat daerah, yakni kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan kabupaten Buru Selatan tetap dilaksanakan dengan protokol Covid-19.
“KPU SBT, Buru Selatan, Kepulauan Aru dan MBD telah siap melanjutkan tahapan Pemilihan serentak 2020 dengan tetap memperhakan protokol covid-19 secara ketat dan disiplin. Penerapan protokol covid-19 dalam Pemilihan 2020 ini sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat sekaligus merawat kedaulatan politik rakyat melalui demokrasi langsung di tingkat lokal,”ujarnya di Ambon, Selasa (16/06).
Dijelaskan Kubangun, sebagai bentuk dari kesiapan untuk melanjutkan tahapan Pemilihan 2020 -tersebut, maka KPU kabupaten SBT, KPU kabupaten Buru Selatan, KPU kabupaten Kepulauan Aru dan KPU kabupaten MBD, masing-masing telah mengeluarkan beberapa Keputusan, yakni Keputusan tentang Pengaktifan Kembali PPK dan Sekretariat PPK mulai pada tanggal 15 Juni 2020 sekaligus mencabut Keputusan Penonaktifan PPK dan Sekretariat PPK.
“Untuk kabupaten SBT, terdapat 55 orang PPK di 15 Kecamatan, Buru Selatan 30 orang PPK di enam Kecamatan, Kepulauan Aru 50 orang PPK di 10 Kecamatan dan MBD 85 orang PPK di 17 Kecamatan,” ungkapnya.
Menurut Kubangun, terdapat keputusan tentang Pengangkatan dan Pelantikan PPS serta Pengangkatan Sekretariat PPS mulai tanggal 15 Juni 2020, masing-masing kabupaten SBT terdapat 594 anggota PPS yang tersebar di 198 desa, kabupaten Buru Selatan terdapat 237 anggota PPS yang tersebar di 79 desa, kabupaten Kepulauan Aru terdapat 357 anggota PPS yang tersebar di 119 desa dan kabupaten MBD terdapat 354 anggota PPS yang tersebar di 118 desa.
“Setelah seluruh jajaran PPK dan PPS diaktifkan kembali, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten SBT, kabupaten Buru Selatan, kabupaten Kepulauan Aru dan kabupaten MBD adalah verifikasi dukungan calon perseorangan, khusus di KPU kabupaten Seram Bagian Timur, KPU kabupaten Kepulauan Aru dan kabupaten MBD mulai tanggal 24 Juni-12 Juli 2020,” katanya.
“Pemutakhiran data pemilih dengan cara coklit atau pencocokan dan penelitian ke masyarakat di KPU kabupaten Seram Bagian Timur, KPU kabupaten Buru Selatan, kabupaten Kepulauan Aru dan KPU kabupaten Maluku Barat Daya mulai 15 Juli-13 Agustus 2020,”katanya lagi.
Kubangun menambahkan, sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Maluku masih memperpanjang status Darurat Covid-19, maka semua proses pelaksanaan tahapan pemilihan akan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat dan disiplin.
“Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di SBT, Buru Selatan, Kepulauan Aru dan MBD, saya berharap ada dukungan dan partisipasi semua pihak dengan turut mensosialisasikan hari Pemungutan suara yang akan berlangsung 9 Desember 2020 nanti,” pungkasnya.