Ambon, MalukuPost.com – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena menyatakan Selasa 25 Agustus (besok) diagendakan Benhur Watubun dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku setelah beproses cukup lama dalam sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
“Sesuai hasil koordinasi dengan baik pimpinan maupun anggota DPRD dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), telah diputuskan selasa, 25 Agustus pukul 11.00 WIT, dilakukan proses pengucapan sumpah janji pergantian Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 Benhur Watubun, menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri,”ungkapnya di Ambon, Ssenin (24/08).
Wattimena katakan, pelantikan Benhur Watubun akan dipimpin oleh Ketua DPRD, Lucky Wattimury sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, pasal 28 ayat 7 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
“Paripurna pelantikan ini dilakukan secara virtual, tetapi yang pastinya Benhur Watubun dan Pimpinan Anggota DPRD tetap di ruang sidang. Untuk tamu undangan termasuk Gubernur besok akan menyampaikan sambutan secara virtual,”bebernya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun mengatakan pelantikan Benhur Watubun merupakan hasil konsoltasi dengan KPU RI, sementara untuk satu Anggota DPRD dari Gerindra yang belum juga dilantik, dikarenakan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, dikarenakan masih dalam proses banding.
“Terkait ini kita sudah surati DPP dan DPD Gerindra Maluku untuk menjelasakan kondisi saat ini, jangan sampai mereka berpikir kenapa PDI Perjuangan bisa kemudian Gerindra tidak bisa, tapi itu yang sudah kita laksanakan berdasarikan hasil konsultasi kita dengan KPU RI,” pungkasnya.


