Lukman Matutu: “Jangan ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami oleh Polres Malra”

Lukman Matutu SH, Advokat (Pengacara), sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Abdi Rakyat Indonesia (LBH ARI).

Langgur, MalukuPost.com – Advokat (Pengacara) kondang, Lukman Matutu SH mengingatkan pihak Penyidik Polres Malra bekerja profesional dalam proses penanganan perkara yang melibatkan kliennya atas nama saudara R.

Hal tersebut disampaikan Matutu terkait dengan adanya Laporan Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Perzinahan yang dilaporkan oleh saudari U (Pelapor) yang merupakan isteri dari kliennya.

Kepada media ini di Tual, Senin (24/8/2020), Matutu mengungkapkan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya tersebut.

“Klien kami dilaporkan telah melakukan perzinahan dengan seseorang (sebut saja Bunga). Sementara kami mendapatkan informasi langsung dari Bunga bahwa dia tidak pernah punya hubungan sama sekali dengan klien kami,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta atau saksi-saksi yang dipanggil oleh pihak Polres Malra, pihaknya juga sudah mengetahui dan mendapatkan informasi langsung dari para saksi dimaksud, bahwa sesungguhnya mereka itu adalah saksi-saksi yang tidak mengetahui sama sekali tentang peristiwa tersebut

“Saksi-saksi yang diperiksa pun juga demikian halnya tidak tahu permasalahan yang terjadi, sementara pihak pelapor mendapatkan informasi hanya berdasarkan cerita dari teman-teman (cerita tidak benar), dan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tambahnya.

Matutu mengungkapkan, terkait laporan dari pelapor ini, pihaknya memiliki dokumen tentang langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Malra dalam hal penerimaan Laporan Polisi.

“Walaupun sengaja kami mengkonfirmasi, tapi sesungguhnya mereka beralasan bahwa korban mendatangi Polres Malra dan melaporkan. Kami punya data dan fakta bahwa ternyata sistim pelaporan itu penyidik mendatangi langsung rumah pelapor untuk mengambil keterangan, sekaligus menerima laporan polisi,” bebernya.

Matutu menambahkan, sesuai fakta bahwa sampai sekarang ini yang bersangkutan (pelapor) tidak pernah mendatangi kantor Polres Malra.

“Jangankan ke kepolisian, dalam gugatan perceraianpun saat dipanggil oleh Pengadilan yang bersangkutan tidak mau datang. Sehingga jika yang bersangkutan mengatakan mendatangi kepolisian, kami menduga kuat bahwa pelapor tidak datang ke Polres Malra,” tukasnya.

Untuk diketahui, terkait dengan laporan pelapor tersebut, telah dilakukan Laporan Balik oleh saudara R atas tindakan penghinaan, perlakuan tidak wajar yang dilakukan oleh orang tua dari pelapor terkait tuduhan dugaan perzinahan tersebut.

Menurut Matutu, pihaknya melihat bahwa terhadap laporan pelapor ini, Polres Malra sangat gencar dalam memforsir perkara ini, sementara perkara-perkara lain yang cukup banyak tidak berjalan.

“Namun perkara ini cukup lancar dan terkesan sangat dipaksakan untuk berkeinginan agar klien kami ditetapkan sebagai Tersangka. Dan kalau ini sampai dipaksakan terjadi, maka kami sudah punya langkah-langkah hukum, dimana faktanya bahwa saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu tidak mendukung dan kami siap untuk mengajukan Praperadilan. Selain Praperadilan, kami akan bongkar semua kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan,” katanya.

“Mohon maaf, perlu kami sampaikan bahwa ada indikasi-indikasi pendekatan yang dilakukan pihak pelapor, dimana orang tua dari pelapor itu sendiri mendatangi Polres Malra pada jam-jam berapa, menghubungi siapa, dan siapa-siapa yang keluar dari Polres untuk bertemu itu kami tahu, karena kami punya dokumennya,” katanya lagi.

Lukman Matutu yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Abdi Rakyat Indonesia (LBH ARI) tersebut menegaskan, jika perkara ini harus dilakukan secara membabi-buta (memenuhi keinginan hak/hasrat mereka) untuk menetapkan klien kami sebagi Tersangka, maka pihaknya akan membuka fakta.

“Demi membela kepentingan klien, kami akan membuka fakta-fakta, siapa yang selalu mendatangi rumah pengusaha (orang tua pelapor) tersebut itu kita akan bongkar semua. Ingat kami punya data dan dokumen,” paparnya.

Oleh karena itu jika Polres Malra ingin menegakkan hukum dalam perkara ini maka kedua laporan dari pelapor dan terlapor harus berjalan sama-sama.

“Sebagai kuasa hukum kami sangat matang. Kami sudah menjalani profesi Advokat ini sudah lebih dari 30 tahun, sehingga mana itu kerja-kerja profesional dan kerja akal-akalan itu kami tahu dengan sangat jelas,” tandasnya.

Dirinya berharap agar jangan ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Malra terhadap klien kami.

“Saya ingatkan agr jangan kriminalisasi terhadap klien kami. Kalau itu dilakukan maka kami akan melakukan langkah-langkah pelaporan terhadap apa yang sudah dilakukan oleh pihak pelapor yang menurut kami ada kejanggalan,” ujarnya.

Diungkapkan Matutu, berdasarkan Undang-Undang bahwa ruang (waktu) panggilan pertama itu tiga hari, dan pada hari keempat baru yang bersangkutan dipanggil lagi.

Namun hal tersebut tidak dirasakan (dialami) oleh kliennya, karena setelah panggilan pemeriksaan pertama, selang dua hari saja sudah kliennya dipanggil lagi.

Menurutnya, ini adalah suatu hal yang luar biasa, sementara laporan balik yang dilakukan oleh kliennya tidak pernah berjalan (jalan di tempat).

“Lalu darimana polisi mau menetapkannya klien kami sebagai tersangka ? Tapi kalau sudah ada indikasi (tendensi) pertemuan-pertemuan itu yang mengarah kepada penetapan tersangka kepada klien kami, maka kami akan bernyanyi,” imbuhnya.

Dikatakan Matutu, sebagai orang hukum, pihaknya tidak mungkin berteriak tanpa didukung dengan fakta hukum, karena jika berkata sesuatu tanpa data, ada mengandung konsekuensi hukumnya.

Pihaknya berkeinginan agar dalam penerapan hukum, kedua laporan tersebut harus berjalan sama-sama, jangan yang satu diutamakan sedangkan yang lainnya digantung (dibiarkan).

“Kami berharap agar pihak Polres Malra dalam hal penegakkan hukum (aturan) ini harus berjalan dengan baik, karena kami menduga kuat bahwa setelah adanya pertemuan-pertemuan, kemudian perkara (laporan pelapor) ini diforsirkan. Padahal dalam proses hukum pidana, manakala muncul hukum perdata maka pidana ditangguhkan,” ungkapnya.

Dijelaskan Matutu, proses hukum yang sementara berjalan ini, pihak yang diduga (terlapor) melakukan proses gugatan perceraian, sehingga mereka harus menghentikan segala hal. Namun ternyata laporan dari pelapor tersebut dipaksakan untuk berjalan, sehingga dan ada indikasi kuat bahwa kliennya akan ditetapkan sebagai Tersangka.

“Ini yang sangat kami sayangkan. Dan jika hal ini sampai terjadi maka kita akan buka-bukaan tentang apa yang terjadi pada pertemuan-pertemuan itu,” tambahnya.

Lukman Matutu mengingatkan pula, berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memiliki dokumen-dokumen tentang pengusaha tersebut mendatangi Polres, dan satu jam kemudian kendaraan keluar.

“Kami sudah punya dokumen-dokumen itu. Tinggal waktunya saja kami akan “bernyanyi” didalam Praperadilan sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim. Praperadilan itu juga sekaligus kami akan laporkan ke Mabes Polri tentang kinerjanya Polres Malra khusus terhadap penanganan perkara ini. Dan ingat, setiap siapapun yang mendatangi rumah pengusaha tersebut kami sudah punya dokumennya,” pungkasnya.

Sekedar info, akibat laporan balik yang dilakukan oleh Terlapor yakni Laporan Polisi dengan Nomor : STPL/185/VIII/2020/MALUKU/RES MALRA tertanggal 06 Agustus 2020.

Pos terkait