Bapemperda DPRD Maluku Bahas Kajian Ranperda Usulan Komisi

Edison Sarimanela
Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela

Ambon, MalukuPost.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku, melaksanakan rapat internal membicarakan kajian Ranperda Usulan Komisi tahun 2019 dan 2020.

Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela mengatakan ada delapan Ranperda masih dalam kajian, yaitu empat Ranperda tahun 2019, dan empat Ranperda tahun 2020.

“Empat Ranperda 2019 ini kan pekerjaan rumah dari periodesasi kemarin yang harus disahkan. Kemudian Ranperda di tahun 2020 usul dari komisi, ada empat Ranperda yang harus dibahas dalam internal. Karena Bapemrda punya fungsi untuk mengevaluasi, menganalisa, memberikan masukan dari Ranperda ini,”ungkapnya usai rapat internal di Ambon, Jumat (16/10).

Sarimanela katakan, rapat yang dilaksanakan tersebut guna memberikan konsultasi, pemahaman hukum menyangkut pembuatan Ranperda, sehingga kualitas dari Ranperda ini bisa dinikmati oleh masyarakat.

“Untuk itu, rapat ini sangat penting, untuk melihat kajian dari Ranperda strategis itu sendiri,”tandasnya.

Sarimanela menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan kapan Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

“Masih perlu dibahas dalam rapat internal menyangkut usulan dari sisi kajian, baik dari sisi naskah akademisnya. Setelah selesai baru bisa ditetapkan dalam rapat sidang paripurna,” pungkasnya.

Pos terkait