Rahayaan : Ranperda Adat Kota Tual adalah Perda Adat Pertama di Indonesia
Tual, Malukupost.com – Wali Kota (Walkot) Tual, Adam Rahayaan, menghadiri Rapat Paripurna dan penyerahan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, di Gedung DPRD Kota Tual, Senin (5/10).
Rahayaan Katakan, apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya, kepada mantan Pimpinan dan Anggota DPRD sebelumnya, yang turut didalam penyusunan awal maupun DPRD periode saat ini, dalam menyelesaikan ke empat Perda tersebut.
“Meskipun telah terkuras habis energi untuk pembahasan Ranperda, tentang laporan pertanggung jawaban, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Tahun 2019, dan KUA PPAS APBD, perubahan 2020, namun atas dasar kemauan serta Komitmen dari Ketua dan Anggota DPRD, maka keempat buah Ranperda tersebut dapat diselesaikan,” ujarnya di Tual (5/10).
Lanjut Rahayaan, dengan ditetapkan keempat Ranperda tersebut menjadi Perda, pemerintah daerah sangat mengharapkan koordinasi dan kerjasama antara kedua lembaga ini terus dapat dilakukan, dalam rangka pelaksanaan proses selanjutnya untuk mendapatkan nomor register sebagai proses akhir dari Ranperda ini.
“Berdasarkan pengakuan kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Maluku, serta Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan Ranperda Adat pertama di Indonesia, karena telah memenuhi persyaratan yang disyaratkan/ yang ditentukan didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Rahayaan menegaskan, Ranperda adat Pertama di Indonesia tersebut merupakan sebuah prestasi monumental yang diraih kedua lembaga ini, terutama DPRD setempat, karena telah menggagas menjadi Perda Inisiatif DPRD Kota Tual.
“Empat Ranperda tersebut telah memuat dan memenuhi syarat formil juga matril, serta mencakup dan meliputi aspek filosofi, sosiologis, yuridis sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2017,” tandasnya.
Rahayaan menambahkan, Ranperda tentang penetapan Raschap, dan Ohoi atau Finua, berkaitan dengan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat yang menegaskan kedudukannya sebagai subyek hukum yang telah terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul.
“Hal tersebut berfungsi untuk mengatur serta memutuskan masalah-masalah hukum adat di lingkungan atau Ohoi/Finua yang diakui oleh sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada dalam wilayah Kota Tual,” pungkasnya.
Untuk diketahui, keempat Ranperda Inisiatif dari DPRD setempat yaitu, Ranperda tentang penetapan Raschap dan Ohoi atau Finua, juga Ranperda tentang Raschap dan Ohoi atau Finua, dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua, serta Ranperda tentang Badan Seniri Ohoi (BSO).


