KPU Tetapkan DPT Kabupaten MBD Sebanyak 53.427 Pemilih

Pleno DPT KPU MBD
Rapat Pleno Penetapan DPT KPU MBD

Tiakur, MalukuPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilikhan kepala daerah (pilkada) kabupaten setempat tahun 2020 sebanyak 53.472 pemilih.

Ketua Devisi Data KPU MBD , Ferdinand Latuminase
Ketua Devisi Data KPU MBD , Ferdinand Latuminase

Ketua Devisi Data KPU MBD , Ferdinand Latuminase menyatakan, jumlah DPT tersebut berdasarkan hasil pleno penetapan DPT untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD Tahun 2020.

“Jumlah DPT itu tersebar di 17 kecamatan, 118 desa/kelurahan dan 45 Dusun serta 199 TP, 17 PPK dan 119 PPS. terdiri dari 26.925 pemilih laki-laki dan 26.547 pemilih perempuan,” ujarnya di Tiakur, Jumat (16/10) usai pelaksanaan Pleno rekapitulasi.

Dijelaskan Latuminase, dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) MBD mempertanyakan tentang 45 pemilih yang namanya didalam sistem tidak terdaftar di TPS.

“45 pemilih tersebut telah terdaftar dalam sistim data pemilih (Sidali), akan tetapi ada kesalahan teknis dalam pendataan. Dimana operator tidak mengklik lokasi TPS, sehingga keberadaan pemilih tersebut terdaftar pada TPS 0. Karena itu atas persoalan tersebut, kemudian diperbaiki secara langsung,” bebernya.

Latuminase menambahkan, terkait persoalan DPT hingga tidak ada persoalan lain. Sehingga jumlah yang ada dipastikan tidak akan mengalami perubahan.

Pos terkait