Ambon, MalukuPost.com – Pekerjaan jalan masuk asrama haji yang bakal dijadikan embarkasi antara di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, saat ini diperhadapi dengan saling klaim atas kepemilikan lahan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary, menyatakan untuk memuluskan pekerjaan tersebut, dilakukan dengan menitipkan uang ganti rugi lahan ke Pengadilan, jika ada lebih dari satu pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan.
“Proses pembangunan jalan karena kepentingan negara, kalaupun nanti ada klaim lebih dari satu pihak, kita saran ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama, agar uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan biarlah mereka beproses, siapa nanti diputuskan sah kepemilikan, diserahkan biaya ganti rugi itu,”ujarnya di Ambon, Selasa (24/11/2020).
Menurut Atapary, untuk saat ini jalan masuk asrama haji sementara ini dilakukan hotmix, Namun ada yang menyampaikan ke Komisi IV tentang masalah tanah, setelah diskusi dengan Kanwil Agama ada banyak pihak yang mengklaim atas kepemilikan.
“Tetapi menurut Kanwil Agama klaim masih bersifat lisan, belum disampaikan secara tertulis dan dilampirkan dengan dokumen,” tandasnya.
Dijelaskan Atapary, Kanwil Agama sudah mengkomunikasikan dengan salah satu pemilik yang kanwil Agama anggap Sahi, karena melampirkan bukti tanah itu adalah kepemilikan keluarga mereka, dan itu memang sudah clear. Tapi nyatanya, ada pihak di Jakarta yang komplain, bahwa tanah itu milik mereka, tetapi sampai sekarang diminta dokumen kepemilikan, sampai sekarang belum ada.
“Hampir semua tanah adat ini, ada tentua I, tentua II, tentua III dan sebagainya. Kemarin saya berikan masukan secara informal sebaiknya jangan dulu gegabah untuk membayar kepada siapa, karena ada lebih dari satu yang komplain kepemilikan,”ungkapnya.
Atapary menambahkan, perlu dilakukan verifikasi, bukti-bukti yang paling tepat, sehingga jangan salah bayar.


