Dana Desa, Mengejar Ketertinggalan Dan Mensejahterakan Masyarakat Desa

Anthony Lena
oleh: Anthony Lena

Langgur, MalukuPost.com – Pembangunan nasional pada hakekatnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan melaksanakan ketertiban dunia.

Salah satu tujuan pentingnya sistim pembangunan nasional adalah agar kebijakan pemerintah daerah selaras dengan pemerintah pusat, kalau tidak demikian maka akan terjadi perbedaan tujuan karna masing masing daerah dengan tujuan sendiri-sendiri dan akan menimbulkan kesenjangan pembangunan.

Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah mensejahterakan masyarakat baik dari sisi sandang pangan papan, pendidikan kesehatan dan lain-lain, sehingga dipandang layak sebagai bangsa yang makmur dan beradab.

Pemberian bantuan ke desa yang dikemas dalam bentuk TKDD (Transfer Ke daerah dan Dana Desa) merupakan wujud dan komitmen pemerinntah pusat terhadap desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 yang tujuan utamanya adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat teristimewa di daerah Pedesaan.

Pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Noor 60 Tahun 2014 (Dana Desa yang bersumber dari APBN), menujukan keseriusan pemerintah untuk mengatasi kendala yang terjadi di desa antara lain tingkat kesulitan geografis yang mengakibatkan timbulnya kemiskinan dan kemahalan.

Faktor yang cukup menentukan yaitu ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur transportasi serta komunikasi.

Diterbitkannya peraturan-peraturan Menteri Keuangan (50/PMK.07/2017, 225/PMK.07/2017) dan lan-lain, merupakan operasionalisasi/pelaksanaan dana desa adalah merupakan acuan yang dipergunakan untuk mengoptimalkan penyaluran dan dana desa, sehingga dana tersebut benar benar dinikmati oleh masyarakat desa dan berdampak pada kesejahteraan dan peningkatan kualitas taraf hidupnya dan menjadi suatu evaluasi secara terus-menerus dengan memunculkan inovasi-inovasi baru yang bisa menjawab setiap kebutuhan yang dihadapi oleh masyarakat.

Berdasarkan data secara nasional tergambar bahawa pemerintah sangat serius dalam mengatasi persoalan dengan berbagai kebijakan yang bermuara pada terciptanya keadilan sosial di bidang pembangunan nasional, hal ini berdampak pada tiga tahun terakhir terjadi kenaikan pengalokasian dana desa yaitu sebesar 127.75 Triliun yang terdiri dari 20.77 triliun untuk tahun 2015, 46.98 triliun untuk tahun 2016 dan 60 triliun untuk tahun 2017.

Secara khusus dana desa diharapkan dapat mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa, dan meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa pada tahun 2019. Fakta menunjukkan bahwa pada tahun 2015 jumlah desa mandiri sebanyak 3.608 dari 73.709 atau 4,89% dan jumlah desa tertinggal sebanyak 33.592 dari 73.709 atau 45,57%. (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, 2015).

Dikutip dari situs PDTT dengan program dana desa, desa semakin maju dengan telah dibangunnya sebanyak 191.600 kilometer jalan desa, 1.140.378 meter jembatan, 58.931 unit sarana irigasi, 959.569 unit sarana air bersih, 240.587 unit MCK, 50.854 unit PAUD, 24,820 unit posyandu dan sejumlah pembangunan lainnya.

Jumlah alokasi dana desa yang sinyalir dari tahun ke tahun cukup memberi dampak akan peningkatan kehidupan masyarakar desa, artinya dengan adanya pengalokasian tersebut dapat memenuhi tuntutan dasar yang merupakan kebutuhan masyarakat pedesaan.

Beberapa permasalahan yang terjadi antara lain keterlambatan penyaluran dana desa disebabkan karena beberapa hal yaitu keterlambatan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten bermuara kepada terlambatnya pemerintah desa dalam dalam pembuatan Perkades dan kurang adanya koordinasi dan transparansi antara satuan kerja yang berkompen dalam hal ini BPMD dan Perangkat desa mengakibatkan dana yang seharusnya bergulir dari RKUD ke RKD secara cepat menjadi lambat dan akan berpengaruh pada Perputaran roda ekonomi desa yang turut mempengaruhi lajunya pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah untuk menguji secara empiris pengaruh Ketepatan pembuatan regulasi, komitmen organisasi pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang mampu memberi dampak kepada penuntasan kemiskinan dan ketertinggalan.

Dari permasalahan diatas, penulis cenderung melihat dari sisi kesejahteran masyarakat dilihat dari pemenuhan kebutuhan masyarakat, dengan asumsi bahwa ketika penyaluran dana desa sudah berjalan secara optimal, dan tidak ada kendala di lapangan maka kebutuhan masyarakat sudah bisa terpenuhi.

Brudeseth (2015) menyatakan kesejahteraan sebagai kualitas kepuasan hidup yang bertujuan untuk mengukur posisi anggota masyarakat dalam membangun keseimbangan hidup mencakup antara lain; kesejahteraan materi, kesejahteraan bermasyarakat, kesejahteraan emosi, keamanan.

Kajian organisasi ekonomi dalam keluarga menggunakan permintaan terhadap barang strategis sebagai indikator kesejahteraan. Ukuran lainnya kesejahteraan adalah proporsi pengeluaran untuk pangan.

Kesejahteraan merupakan pencerminan dari kualitas hidup manusia (quality of human life), yaitu suatu keadaan ketika terpenuhinya kebutuhan dasar serta terealisasikannya nilai-nilai hidup. Istilah kesehatan sosial keluarga dan kesejahteraan sosial keluarga bagi keluarga yang dapat melahirkan individu dengan pertumbuhan dan perkembangan yang baik.

Pendapat lain dikemukakan oleh Gonner (2007), bahwa kemiskinan dimaknai sebagai kurangnya kesejahteraan dan kesejahteraan sebagai kurangnya kemiskinan. Artinya kemiskinan diterjemahkan sebagai menurunnya kesejahteraan. Keduanya saling terkait dan memandang masalah yang sama dari dua dimensi yang berbeda.

Definisi yang luas dari kemiskinan ini adalah kurangnya kesejahteraan, dimana ada saling tukar dalam konsep ini (Case & Fair, 2010). Misalnya apabila masyarakat sangat kurang sejahtera, berarti masyarakat miskin. Disisi lain, apabila mereka berada dalam kondisi yang sangat sejahtera, maka hidupnya ditandai dengan kemakmuran, kebahagiaan dan kepuasan (Albornoz, 2007).

Dari analisa berbagai sudut pandangan serta teori pendukung maka semakin adanya upaya untuk melengkapi kebutuhan individu maupun masyarakat (sosial) atau lainnya maka akan berpengaruh kepada meningkatnya taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat, dalam arti bahwa kebutuhan yang utama bisa terpenuhi secara keseluruhan akan berpengaruh kepada kebutuhan kebutuhan lain.

Dari analisa permasalahan yang ada maka penulis berkesimpulan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan taraf hidup masyarakat maka perlu adanya pendampingan dalam pengelolaan sumber daya yang ada, yaitu dengan cara memberikan penyuluhan terkait pemberdayaan potensi potensi yang ada dalam masrakat guna lebih dikembangkan, hal lain yang cukup berpengaruh terhadap perkembangannya yaitu dari sisi permodalan.

Untuk itu pemerintah yang nota benenya pengelola dana desa lebih berperan aktif untuk mengalokasikan dana sesuai dengan kondisi serta kebutuhan mendasar dari masyarakat desa serta berpegangan pada kehidupan serta budaya setempat.

Penulis : Kepala Urusan Bank, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tual

Pos terkait