Tiakur, MalukuPost.com – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya nomor urut 01, Nikolas Kilikily-Desianianus Orno dengan jargon KALWEDO mendatangi Bawaslu setempat untuk melaporkan beberapa kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kuasa hukum pasangan KALWEDO, Munsir dan Inzank Nasrurdin mengatakan, pada Sabtu (07/11), mereka mendatangi kantor Bawaslu Maluku Barat Daya dengan membawa bukti dugaan pelanggaran Pilkada tim pemenangan serta relawan Paslon Nomor Urut 02 di lapangan.
“Tujuan kami mendatangi kantor Bawaslu adalah untuk melaporkan serta maskam sejumlah bukti pelanggaran Pilkada yang ditemukan oleh tim pemenangan serta para relawan. Tentu sebelum kami memberanikan diri kami telah mengumpulkan berbagai bukti sebagai dasar laporan kami,” ujar Inzank Nasrurdin di Tiakur, Minggu (08/11).
Dijelaskan Nasrudin, pelanggaran pilkada yang ditemukan antara lain . pelaksanaan kampanye diluar jadwal waktu yang ditentukan kemudian kampanye yang dilaksanakan oleh kepala desa untuk salah satu Paslon di kecamatan Mdona Hyera serta pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum camat di pulau kisar yang terindikasi melakukan money politik untuk memenangkan salah satu paslon peserta pemilihan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)
“Tentu tindakan ini sangat melanggar peraturan KPU yang telah disampaikan sebelum penyelenggaraan tahapan kampanye,” katanya.
“Akan tetapi aturan tersebut sengaja dilanggar, demi kepentingan salah satu pihak peserta Pemilukada,” katanya lagi.
Nasrudin meminta pihak Bawaslu kabupaten MBD agar dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat agar laporan pelanggaran Pilkada dapat segera ditindaklanjuti.


