Cegah Penyebaran Covid-19, Sekolah-sekolah Di Malra Mulai Diliburkan

Langgur, MalukuPost.com – Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), telah melayangkan surat kepada para kepala sekolah di setiap jenjang pendidikan.

Surat tertanggal 14 Desember 2020 tersebut, dengan perihal penyampaian waktu kerja pada satuan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan setempat, Clemens Welafubun, dalam surat tersebut mengungkapkan bahwa Malra saat ini telah memiliki klaster Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Olehnya itu, para kepala sekolah pada satuan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP lingkup Pemkab Malra, dapat memperhatikan dan melaksanakan beberapa hal-hal penting, diantaranya :

Pertama, Meliburkan siswa-siswi terhitung mulai 15 Desember 2020 s/d 04 Januari 2021

Kedua, Kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak tidak diperbolehkan

Ketiga, Pembagian Laporan Pendidikan dilakukan dalam bentuk kunjungan ke rumah Peserta didik, dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan serta menerapkan 3M (Mencuci Tangan, Memekai Masker, Menjaga Jarak).

Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan agar kita tetap bertindak sebagai garda terdepan dalam mencegah Penyebaran corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kabupaten Malra dan lebih khusus pada satuan pendidikan.

Pos terkait