Tata Kelola Keuangan Desa Menuju Kemandirian Desa

Oleh : JANTJE ISTIA

Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian desa adalah bagian vital yang tidak dapat dipisahkan dalam hierarki struktur bernegara. Karena pada hakikatnya tidak ada suatu negara tanpa memiliki bagian-bagian terkecil yang dalam konteks negara Indonesia biasa disebut dengan desa.

Saat ini perhatian pemerintah terhadap pembanguan desa semakin besar seiring dengan kesadaran perlunya pemerataan pembangunan disetiap perdesaan.

Pembangunan yang hanya terpusat pada daerah perkotaan akan mendorong masyarakat desa untuk melakukan urbanisasi karena kurangnya lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan dan berpotensi melahirkan masalah-masalah baru dibidang sosial dan ekonomi baik bagi masyarakat perkotaan maupun masyarakat perdesaan.

Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan dan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan bahwa Desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sesuai kewenangannya dan mengacu pada perencanaan kabupaten maupun kota.

Hal ini menunjukan bahwa perencanaan pembangunan di desa adalah sangat penting sehingga perlu dikaji dan disusun melalui suatu tahapan yang sangat sistematis. Tahapan-tahapan tersebut juga ditujukan untuk dapat menghimpun berbagai aspirasi dan pokok-pokok pikiran dari berbagai unsur golongan dan tokoh masyarakat yang ada di desa serta unsur aparatur pemerintah desa dan Kabupaten/Kota.

Guna mendapatkan hasil pembangunan desa yang optimal, sangat diperlukan adanya perencanaan yang matang karena kesalahan dalam perencanaan pembangunan dapat berakibat buruk seperti, tidak bergunanya sarana fisik yang dibangun, kegiatan pembangunan yang tumpang tindih, penyalahgunaan sumber daya pembangunan, dan sebagainya.

Hal tersebut akan berpengaruh pada ketimpangan antara wilayah desa yang satu dengan desa yang lain, karena masyarakat perdesaan bagaimanapun juga akan dapat membandingkan dan menilai setiap perubahan yang terjadi dilingkungan diamana ia berada.

Untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk yang mungkin terjadi dalam rencana pembanguan perdesaan maka pembangunan desa harus direncanakan dengan baik dan matang, baik untuk tahap jangka panjang maupun jangka pendek. Dengan begitu maka segala kemungkinan yang akan terjadi menyangkut dengan kegagalan maupun keberhasilan pembangunan telah diperhitungkan dengan matang.

Dalam tatakelola keuangan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan salah satu instrument yang mutlak dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan proses penyelarasan perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh semua level pemerintahan, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat prioritas program, kegiatan dan anggaran pembangunan desa, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagai instrumen yang harus digunakan oleh pemerintah desa, merupakan rencana keuangan tahunan desa yang dijabarkan dan disesuaikan dengan Rencana pembangunan Jangka Menangah (RPJM Desa) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

Penggunaan APBDesa tersebut juga selaras dengan instrumen yang digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagai wujud pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rencana keuangan tahunan yang terdiri dari rencana pendapatan, rencana belanja serta rencana pembiayaan desa dalam satu periode anggaran, merupakan dokumen yang disusun oleh pemerintah desa melalui suatu proses pembahasan baik ditingkat aparat desa maupun ditingkat musyawarah desa. Hal tersebut akan lebih baik jika keseluruhan kebijakan/keputusan yang diambil berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan bersifat terbuka serta melibatkan semua kalangan ditingkat aparat desa,

Badan Permusyawaratan Desa maupun aparat ditingkat kabupaten atau kota serta unsur-unsur masyarakat pedesaan. Keterlibatan aparat tingkat kabupaten/kota dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih rencana pembangunan yang yang telah disusun oleh pemerintah kabupaten /kota dengan perencanaan pembangunan di Desa.

Pendapatan desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Penerimaan uang melalui rekening desa sudah seharusnya dicatat dan dibukukan dalam Buku Kas Umum, dan buku kas pembantu lainnya oleh Bendahara desa, karena setiap aliran dana yang telah melalui kas desa merupakan hak pemerintah desa dan akan menambah saldo anggaran.

Pendapatan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Pendapatan lain merupakan pagu dana yang harus dapat membiayai setiap unsur belanja kegiatan operasional dan pembangunan yang telah dirancang dalam rencana kerja pemerintah desa untuk satu tahun.

Belanja desa adalah semua pengeluaran melalui rekening desa dan merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Belanja Desa tersebut dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa, dan dilaksanakan sesuai klasifikasi belanja, bidang, sub bidang bahkan sampai pada kegiatan untuk masa satu tahun.

Belanja masing-masing kegiatan di atas, dirinci menjadi jenis-jenis belanja yang meliputi
belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Belanja pegawai yang terdiri dari penghasilan tetap dan tunjangan dianggarkan dalam kelompok belanja untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tetapi baik belanja barang dan Jasa maupun belanja modal dapat dianggarkan pada berbagai bidang kegiatan di atas sedangkan Belanja Barang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan jasa.

Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.

Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Penerimaan Pembiayaan Desa yang harus dibayar kembali yang meliputi Saldo Lebih Perhitungan Anggaran, Pencairan Dana Cadangan dan Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan. Pengeluaran pembiayaan desa yang akan diterima kembali dalam APBDesa meliputi penyertaan modal desa dan pembentukan dana cadangan.

Pembiayaan desa dalam penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan desa utamanya diperlukan dalam rangka a) Menutupi defisit anggaran desa ; b) Memenuhi kewajiban pemerintah desa ; c) Membiayai pengeluaran pembiayaan.

Pelaksanaan pembiayaan desa dapat dilakukan setelah dianggarkan dalam APBDesa dan masing-masing jenis pembiayaan telah diatur dalam peraturan desa.

Tujuan pembangunan pedesaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Peran besar yang diterima oleh Pemerintah desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Dalam hal keuangan desa, pemerintah desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Namun demikian, peran dan tanggung jawab yang diterima oleh desa belum diimbangi dengan sumber daya manusia (SDM) yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Kendala umum lainnya yaitu kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa memiliki risiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya, khususnya bagi aparatur pemerintah desa.

Fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa. Aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Penulis : Kepala Seksi ASPLK Kanwil DJPb Maluku

Pos terkait