Langgur, MalukuPost.com – Bruno Ohoiwutun dilantik dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Pelantikan yang dipusatkan di aula kantor bupati, Selasa (8/12) tersebut, dipimpin langsung oleh bupati setempat, M. Thaher Hanubun.
Diketahui, Bruno Ohoiwutun menggantikan Abdul Hamid Ingratubun yang telah Purnabakti.
Bupati mengungkapkan, pelantikan yang dilaksanakan tersebut merupakan hal yang biasa dalam sistem manajemen ASN, sekaligus sebagai implementasi dari Perda 04 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurutnya, dipilihnya Bruno Ohoiwutun untuk menduduki jabatan Asisten I Pemerintahan dan Kesra telah melalui serangkaian tahapan seleksi terbuka, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu dan telah mendapat persetujuan KASN.
“Saya harap, sadara dapat membawa berbagai perubahan terutama dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas dan fungsi secara baik di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat serta hukum,” ujarnya.
Dirinya mengakui, meskipun masih diperlukan pembenahan baik secara internal maupun eksternal, namun dirinya menginginkan bidang hukum, pemerintahan dan kesra menjadi bagian penting dan garda terdepan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dalam hal ini perbaikan prosedur dan mekanisme pengajuan dokumen hukum perangkat daerah.
Secara substansi, perlu ketelitian dan validasi lagi terhadap keputusan kepala daerah yang ditetapkan. Salah satu contoh yang menjadi sorotan Bupati adalah berkenaan dengan honorarium bagi pejabat pengelola kegiatan.
Dijelaskan bupati, dalam Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah ditegaskan bahwa honorarium kegiatan dihilangkan, terkecuali bersifat lintas sektor dan diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Hal lain yang perlu dibenahi adalah perlunya kebutuhan penyediaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) guna memudahkan akses informasi hukum bagi Perangkat Daerah dan masyarakat,” tandasnya.
Bupati menegaskan, bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan pada akhir tahun dan akan dijadikan sebagai rujukan apakah perlu mutasi atau rotasi, termasuk evaluasi terhadap pejabat yang akan dan atau telah memangku jabatan selama 5 tahun.
Ia juga mengingatkan Kepala OPD, agar tegas dalam melakukan pembinaan disiplin PNS di lingkup masing-masing.