Saumlaki, Malukopost.com – Panitia penanggungjawab pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan penetapan hasil uji kelayakan (screening) bagi para Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) pekan kemarin telah sesuai dengan pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 jo. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu dalam siaran pers yang diterima dari Andri J. Kurniawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, menyebutkan pada prinsipnya keberatan yang disampaikan oleh beberapa balon kades yang tidak lulus dalam tahapan uji kelayakan merupakan suatu hal yang wajar karena masyarakat dianggap cerdas dalam berdemokrasi.
Brampi katakan, telah dilakukan hearing antara Ketua DPRD setempat selaku koordinator Komisi A, pimpinan dan anggota Komisi A bersama panitia penanggungjawab Pilkades serentak tingkat kabupaten pada tanggal 28 Januari 2021.
“Pada pertemuan tersebut panitia penanggungjawab tetap komitmen pada hasil uji kelayakan yang telah disepakati dalam musyawarah bersama yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor : 180-12- Tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Uji Kelayakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020,” ujarnya.
Dijelaskan Brampi, komitmen tersebut didasarkan pada alasan bahwa subtansi keberatan yang disampaikan oleh beberapa balon kades yang tidak lulus uji kelayakan pada umumnya bersifat administratif yang seyogyanya sudah disampaikan untuk diselesaikan dengan tindak lanjut pembatalan oleh Penanggujawab jika pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi apabila terdapat cukup bukti untuk dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Perbup Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 jo. Perbup Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Mengenai keberatan balon kades yang mempersoalkan keadilan karena tidak adanya keterwakilan soa pada hasil uji kelayakan yang telah diumumkan, mantan Kepala Bagian Hukum Setda MTB 2011-2020 tersebut menjelaskan keterwakilan soa hanya diakomodir pada penyaringan dan penjaringan tahap 1 di tingkat soa sedangkan pada tahapan uji kelayakan penentuan bakal calkades yang dinyatakan lulus didasarkan predikat cukup dengan nilai 56,74 – 74,99 dan predikat baik dengan nilai 75 – 100,” katanya.
“Dengan demikian penentuan kelulusan bakal calkades oleh panitia penanggungjawab sudah sesuai ketentuan pasal 29 dan pasal 33 A ayat (6) huruf c Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 jo. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,” katanya lagi.
Menanggapi pernyataan Ketua DPRD dalam rapat dengar pendapat bahwa panitia cuci tangan sehingga rakyat menghujat Bupati Kepulauan Tanimbar. Dia menegaskan statement yang disampaikan tersebut bersifat politis dan merupakan political will.
“Ketua DPRD untuk mendorong panitia penanggungjawab agar segera menyelesaikan berbagai keresahan masyarakat terkait dengan Pilkades dengan tetap berpedoman pada syarat, mekanisme, dan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Brampi menambahkan, hal itu disebabkan karena dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tidak memberikan ruang untuk diajukan keberatan bahkan tata cara penyelesaian keberatan pada tahapan uji kelayakan.
“Oleh karena itu keberatan yang telah disampaikan oleh para bakal calkades pada tahapan ini akan diteliti dan dikaji untuk seterusnya ditanggapi namun tidak memberikan ruang untuk membatalkan hasil uji kelayakan,” ujarnya.
Menurut Brampi, selanjutnya solusi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dapat merupakan alternatif penyelesaian persoalan karena Keputusan Bupati dimaksud termasuk kategori keputusan (Beschikking) yang sifatnya konkrit, individual dan final.
“Sehingga merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.


