Langgur, Malukupost.com – DPRD kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyoroti program pengadaan PJU (Penerangan Jalan Umum) Solar Cell pada sejumlah desa (ohoi) di Malra.
Pernyataan tersebut terungkap dalam pembahasan Pansus LKPJ Tahun 2020 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Malra, Selasa (20/4).
Kepada Malukupost.com di Langgur, Jumat (23/4/2020), Ketua Pansus LKPJ Tahun 2020 Minduchri Kudubun membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, ada sejumlah alokasi dana desa yang peruntukannya untuk pembangunan lampu PJU Solar Cell di ohoi-ohoi.
“Kami coba mengamati bahwa tidak ada pertanggungjawaban dari perusahaan, oknum kontraktor atau siapapun yang melakukan pengadaan terhadap lampu solar cell itu, dimana terlihat bahwa lampu solar cell yang terpasang dengan menggunakan anggaran (dana) desa yang cukup besar, lalu penggunaannya hanya bertahan sebulan sampai dua bulan saja. Kami harapkan agar kedepan tidak terjadi lagi seperti itu,” tandasnya.

Kudubun mengatakan, pihaknya sangat mendukung mendukung (memacu) ohoi terkait dengan pemasangan penerangan lampu jalan di ohoi masing-masing, namun harus dapat memperhatikan dan menjaga kualitas dari lampu itu sendiri.
Dirinya berharap agar pihak pemerintah ohoi dapat bekerja sama dengan pihak pabrik, dan tidak hanya berharap pada kontraktor yang melakukan pembelanjaan sendiri namun tidak ada pertanggungjawaban mereka terkait pemeliharaannya.
“Dengan dengan dana desa yang cukup besar dialokasikan untuk pengadaan lampu solar cell maka diharapkan masih ada pihak perusahaan yang memang dia bergaransi (3-4 tahun) dalam pemeliharaan. Saya kira itu yang harus menjadi perhatian kita semua, kalau kedepan ada rencana pemasangan lapu solar cell di ohoi-ohoi,” ujarnya.
Dijelaskan Kudubun, demikia pula angaran dari APBD yang dialokasikan untuk lampu PJU Solar Cell, maka harus ada perusahaan yang dapat menggaransikan bahwa lampu itu terpasang dan penggunaannya dalam waktu yang cukup lama.
“kita semua tahu bahwa lampu-lampu PJU solar cell yang baru terpasang sebulan atau dua bulan ternyata accu (aki-nya) hilang dan lampunya juga rusak. Ini mengakibatkan kerugian daerah,” jelasnya.
Kudubun menegaskan, jika ada pihak perusahaan atau oknum-oknum yang tidak bekerja maksimal dan profresional terkait pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan lampu PJU solar cell, maka pihak Pemda harus melakukan blacklist terhadap mereka dalam upaya tender atau bekerja sama dengan kepala-kepala ohoi untuk pengadaan lampu PJU dimaksud.
“Saya kira perusahaan/oknum seprti ini harus di-blacklist, karena sangat disayangkan dana desa peruntukannya harus ada manfaat untuk desa namun nyatanya tidak ada,” pungkasnya.


